Aturan Baru Visa Turis Masuk Indonesia, Hotel dan Travel Jadi Penjamin
Rabu, 23 Februari 2022 - 01:54 WIB
loading...
Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Seiring dengan hal tersebut, turis dari berbagai negara ramai menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara.
Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu. Namun, kini wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 7 Destinasi Wisata Indonesia Jadi Tempat Liburan Tokoh Dunia, Nomor 3 Dikunjungi Raja Salman
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.
Baca juga: Biaya Visa Naik Berlipat, Kanwil Kumham Bali Tak Persoalkan Asal Ada Kesepakatan
Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu. Namun, kini wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 7 Destinasi Wisata Indonesia Jadi Tempat Liburan Tokoh Dunia, Nomor 3 Dikunjungi Raja Salman
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.
Baca juga: Biaya Visa Naik Berlipat, Kanwil Kumham Bali Tak Persoalkan Asal Ada Kesepakatan
Lihat Juga :