Aturan Baru Visa Turis Masuk Indonesia, Hotel dan Travel Jadi Penjamin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Seiring dengan hal tersebut, turis dari berbagai negara ramai menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara.
Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu. Namun, kini wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 7 Destinasi Wisata Indonesia Jadi Tempat Liburan Tokoh Dunia, Nomor 3 Dikunjungi Raja Salman
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.
"Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf, serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.
"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," tandasnya.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan undang- undang, yakni senilai Rp200.000 plus USD50. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
"Pada Pasal 171A disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat," jelasnya.
Penjamin orang asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya.
Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk kunjungan keluarga saat ini belum tersedia dijamin oleh perorangan. Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.
Adapun Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya. Begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online (https://visa-online.imigrasi.go.id/). Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku," katanya.
Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu. Namun, kini wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 7 Destinasi Wisata Indonesia Jadi Tempat Liburan Tokoh Dunia, Nomor 3 Dikunjungi Raja Salman
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.
"Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf, serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal.
"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," tandasnya.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan undang- undang, yakni senilai Rp200.000 plus USD50. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
"Pada Pasal 171A disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat," jelasnya.
Penjamin orang asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya.
Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk kunjungan keluarga saat ini belum tersedia dijamin oleh perorangan. Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.
Adapun Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya. Begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online (https://visa-online.imigrasi.go.id/). Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku," katanya.
(thm)