Pemerintah Tetapkan Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun PPKM Level 4

Selasa, 22 Februari 2022 - 06:58 WIB
loading...
Pemerintah Tetapkan Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun PPKM Level 4
Pemerintah menetapkan Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun berstatus level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun berstatus level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.

"Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Safrizal mengatakan bahwa perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri 12/2020 adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022. "Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," jelasnya.





Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

"Memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," kata Safrizal.

Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian omicron di Indonesia sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2543 seconds (0.1#10.140)