Pengamat Sebut Kasus Investasi Lebih Tepat Ditangani Hukum Perdata Bukan Pidana

Senin, 21 Februari 2022 - 21:39 WIB
loading...
Pengamat Sebut Kasus Investasi Lebih Tepat Ditangani Hukum Perdata Bukan Pidana
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, kasus investasi lebih tepat diselesaikan dengan hukum perdana bukan pidana karena akan menguntungkan para korban. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya. Padahal, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, kondisi ini berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang. Menurutnya perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.

"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Fickar, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Blokir Binomo Cs, OJK Bongkar 21 Daftar Investasi Bodong

Bahkan, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor. Fickar mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat.



Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar. "Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," ucapnya.

Fickar menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah kesepakatan atau konsensus. Artinya, ketika perjanjian sudah di tandatangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.

"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat. Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," lanjutnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)