Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun Bisa Turunkan Elektabilitas PKB
Kamis, 17 Februari 2022 - 10:04 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) hingga berusia 56 tahun dinilai bisa menurunkan elektabilitas PKB. Sebab, Ida Fauziyah merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ).
Ida yang menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu. Massa buruh yang melakukan unjuk rasa pada Rabu 16 Februari 2022 juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca juga: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Presiden KSPI: Kebijakan Menaker Menyakiti Kaum Buruh
“Besar kecil akan merugikan dan bisa menurunkan elektabilitas PKB. Ini urusan dapur buruh, urusan perut pegawai, dan uang para pekerja, mestinya Menaker tak usah keluarkan kebijakan cair JHT di usia 56,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi bisa juga mendapatkan efek negatif dari Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut. “Tingkat kepercayaan buruh dan publik bisa menurun terhadap Jokowi,” pungkas Ujang.
Ida yang menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu. Massa buruh yang melakukan unjuk rasa pada Rabu 16 Februari 2022 juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca juga: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Presiden KSPI: Kebijakan Menaker Menyakiti Kaum Buruh
“Besar kecil akan merugikan dan bisa menurunkan elektabilitas PKB. Ini urusan dapur buruh, urusan perut pegawai, dan uang para pekerja, mestinya Menaker tak usah keluarkan kebijakan cair JHT di usia 56,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi bisa juga mendapatkan efek negatif dari Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut. “Tingkat kepercayaan buruh dan publik bisa menurun terhadap Jokowi,” pungkas Ujang.
Lihat Juga :