PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Alasannya karena aksi teroris yang memiliki keahlian merakit bom tersebut hanya sebagai balas dendam. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga diganti dengan penjara selama 19 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," tulis putusan PT Jakarta dalam laman resminya, Selasa (15/2/2022).
Diketahui hukuman tersebut diketok pada Senin, 14 Februari 2022 oleh Ketua Majelis Nardiman bersama anggotanya Muhammad Yusuf dan Edwarman. Dalam amar putusannya, ada beberapa alasan majelis menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawanga yaitu, pertama, terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya.
Kedua, terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarga terdakwa yang dibunuh. Ketiga,banyak teman-teman terdakwa yang juga dibunuh. Keempat, rumah keluarga terdakwa, Masjid dan Al-Qur'an dibakar. Kelima,terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.
Adapun aksi teror Upik Lawanga di antaranya, pada 2004 yakni:
1. Pembunuhan Helmi Tembiling (Istri Anggota TNI AD di Sulteng)
2. Penembakan dan pengeboman Gereja Anugrah pada 12 Desember 2004
3. Bom Gor Poso pada 17 Juli 2004
4. Bom Pasar Sentral pada 13 November 2004.
Aksi pada 2005;
1. Bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005
2. Bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005
3. Bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005.
Aksi pada 2006:
1. Bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006
2. Bom Senter Kawua pada 9 September 2006
3. Penembakan Sopir Angkot Mandale.
Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap Taufik Bulaga, alias Upik Lawanga pada 23 November 2020, pukul 14.35 di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Alasannya karena aksi teroris yang memiliki keahlian merakit bom tersebut hanya sebagai balas dendam. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga diganti dengan penjara selama 19 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," tulis putusan PT Jakarta dalam laman resminya, Selasa (15/2/2022).
Diketahui hukuman tersebut diketok pada Senin, 14 Februari 2022 oleh Ketua Majelis Nardiman bersama anggotanya Muhammad Yusuf dan Edwarman. Dalam amar putusannya, ada beberapa alasan majelis menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawanga yaitu, pertama, terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya.
Kedua, terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarga terdakwa yang dibunuh. Ketiga,banyak teman-teman terdakwa yang juga dibunuh. Keempat, rumah keluarga terdakwa, Masjid dan Al-Qur'an dibakar. Kelima,terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.
Adapun aksi teror Upik Lawanga di antaranya, pada 2004 yakni:
1. Pembunuhan Helmi Tembiling (Istri Anggota TNI AD di Sulteng)
2. Penembakan dan pengeboman Gereja Anugrah pada 12 Desember 2004
3. Bom Gor Poso pada 17 Juli 2004
4. Bom Pasar Sentral pada 13 November 2004.
Aksi pada 2005;
1. Bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005
2. Bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005
3. Bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005.
Aksi pada 2006:
1. Bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006
2. Bom Senter Kawua pada 9 September 2006
3. Penembakan Sopir Angkot Mandale.
Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap Taufik Bulaga, alias Upik Lawanga pada 23 November 2020, pukul 14.35 di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
(cip)