PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara

Selasa, 15 Februari 2022 - 22:50 WIB
loading...
PT Jakarta Anulir Hukuman...
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Alasannya karena aksi teroris yang memiliki keahlian merakit bom tersebut hanya sebagai balas dendam. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga diganti dengan penjara selama 19 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," tulis putusan PT Jakarta dalam laman resminya, Selasa (15/2/2022).

Diketahui hukuman tersebut diketok pada Senin, 14 Februari 2022 oleh Ketua Majelis Nardiman bersama anggotanya Muhammad Yusuf dan Edwarman. Dalam amar putusannya, ada beberapa alasan majelis menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawanga yaitu, pertama, terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya.

Baca juga: Ditangkap, Upik Lawanga Disebut Aset Berharga Jamaah Islamiyah

Kedua, terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarga terdakwa yang dibunuh. Ketiga,banyak teman-teman terdakwa yang juga dibunuh. Keempat, rumah keluarga terdakwa, Masjid dan Al-Qur'an dibakar. Kelima,terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.

Baca juga: Polri: Terduga Teroris Upik Lawanga Dapat Pesanan Senpi Rakitan Sejak Agustus

Adapun aksi teror Upik Lawanga di antaranya, pada 2004 yakni:

1. Pembunuhan Helmi Tembiling (Istri Anggota TNI AD di Sulteng)
2. Penembakan dan pengeboman Gereja Anugrah pada 12 Desember 2004
3. Bom Gor Poso pada 17 Juli 2004
4. Bom Pasar Sentral pada 13 November 2004.

Aksi pada 2005;

1. Bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005
2. Bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005
3. Bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005.

Aksi pada 2006:

1. Bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006
2. Bom Senter Kawua pada 9 September 2006
3. Penembakan Sopir Angkot Mandale.

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap Taufik Bulaga, alias Upik Lawanga pada 23 November 2020, pukul 14.35 di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Rekomendasi
Deretan Catatan Bersejarah...
Deretan Catatan Bersejarah Meksiko Usai Singkirkan Ekuador di Piala Dunia 2026
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Berita Terkini
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Infografis
Jens Raven Layak Jadi...
Jens Raven Layak Jadi Striker Utama di Timnas Indonesia U-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved