Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Kasdi Subagyono Jadi 9 Tahun

Selasa, 10 September 2024 - 13:26 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dari empat tahun menjadi 9 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun. Sebelumnya Kasdi hanya divonis empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.



Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ditjen Hortikultura...
Ditjen Hortikultura dan Ewindo Perluas Peran Masyarakat Kota dalam Ketahanan Pangan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved