Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menambah dua tahun pidana penjara kepada SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi tersebut lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dilayangkan pihaknya.
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. "JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Lihat Juga: Yasonna Laoly Tiba di Gedung KPK Hari Ini, Penuhi Panggilan Penyidik Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Meyer menjelaskan, apresiasi tersebut lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dilayangkan pihaknya.
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. "JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Lihat Juga: Yasonna Laoly Tiba di Gedung KPK Hari Ini, Penuhi Panggilan Penyidik Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
(cip)