Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima
Selasa, 10 September 2024 - 19:47 WIB
loading...
Jaksa KPK mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menambah dua tahun pidana penjara kepada SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi tersebut lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dilayangkan pihaknya.
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Dia mengaku, pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. "JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
Baca juga: Hukuman Uang Pengganti Syahrul Yasin Limpo Ditambah Jadi Rp44 Miliar
Meyer menjelaskan, apresiasi tersebut lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dilayangkan pihaknya.
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Dia mengaku, pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. "JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
Baca juga: Hukuman Uang Pengganti Syahrul Yasin Limpo Ditambah Jadi Rp44 Miliar
Lihat Juga :