Pagi Ini Azis Syamsuddin Divonis, KPK Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan
Senin, 14 Februari 2022 - 07:02 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus suap yang menjeratnya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan untuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , Senin (14/2/2022) hari ini. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis untuk Azis dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Begini Tanggapan KPK
Tak hanya itu, Ali juga berharap hakim dapat mengesampingkan seluruh bantahan Azis Syamsuddin. Di mana, kata Ali, Azis kerap mengklaim tidak menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara. Putusan majelis hakim yang adil, diingatkan Ali, dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Begini Tanggapan KPK
Tak hanya itu, Ali juga berharap hakim dapat mengesampingkan seluruh bantahan Azis Syamsuddin. Di mana, kata Ali, Azis kerap mengklaim tidak menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara. Putusan majelis hakim yang adil, diingatkan Ali, dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.
Lihat Juga :