Azis Syamsuddin Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Begini Tanggapan KPK
Selasa, 01 Februari 2022 - 18:57 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Azis Syamsuddin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Azis Syamsuddin . Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Azis membacakan pleidoinya sembari menangis terisak di depan majelis hakim.
Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan nota pembelaan Azis merupakan hak yang perlu disampaikan oleh setiap terdakwa. Dia menilai bantahan terdakwa terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU) tentunya perlu dilindungi. "Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," ungkap Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/2/2022).
Ali menegaskan alat bukti yang diserahkan telah menguatkan pembuktian di hadapan majelis hakim. "KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Menangis di Pengadilan Tipikor, Azis Syamsudin Mengaku Kerap Menjadi Korban Bullying
Ali menambahkan, penanganan perkara yang dilakukan KPK telah melalui koridor aturan dan hukum yang berlaku. "Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tambah Ali menjelaskan.
Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan nota pembelaan Azis merupakan hak yang perlu disampaikan oleh setiap terdakwa. Dia menilai bantahan terdakwa terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU) tentunya perlu dilindungi. "Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," ungkap Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/2/2022).
Ali menegaskan alat bukti yang diserahkan telah menguatkan pembuktian di hadapan majelis hakim. "KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Menangis di Pengadilan Tipikor, Azis Syamsudin Mengaku Kerap Menjadi Korban Bullying
Ali menambahkan, penanganan perkara yang dilakukan KPK telah melalui koridor aturan dan hukum yang berlaku. "Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tambah Ali menjelaskan.
Lihat Juga :