Azis Syamsuddin Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Begini Tanggapan KPK

Selasa, 01 Februari 2022 - 18:57 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Bacakan Pembelaan Sambil Menangis, Begini Tanggapan KPK
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Azis Syamsuddin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Azis Syamsuddin . Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Azis membacakan pleidoinya sembari menangis terisak di depan majelis hakim.

Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan nota pembelaan Azis merupakan hak yang perlu disampaikan oleh setiap terdakwa. Dia menilai bantahan terdakwa terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU) tentunya perlu dilindungi. "Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," ungkap Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/2/2022).

Ali menegaskan alat bukti yang diserahkan telah menguatkan pembuktian di hadapan majelis hakim. "KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.



Ali menambahkan, penanganan perkara yang dilakukan KPK telah melalui koridor aturan dan hukum yang berlaku. "Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tambah Ali menjelaskan.



Untuk diketahui, majelis hakim akan memutuskan kasus perkara Azis pada 14 Februari 2022 mendatang. "Diundur, ditetapkan dan disidangkan kembali pada hari Senin, 14 Februari 2022 pada pukul 10.00 WIB dengan acara putusan," ujar majelis hakim pasca pembacaan pleidoi Azis pada Senin, 31 Januari 2022.

Saat ditemui awak media, Azis menilai hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Saya ajak semua komponen penegak hukum agar menghormati proses penegakkan hukum ini dengan tidak memberi komentar. Karena biarkan hakim memutus berdasarkan dengan fakta hukum yang berkembang dan keyakinan beliau sebagai perpanjangan Tuhan yang akan memutus perkara ini pada 14 Februari 2022," pungkas Azis pascapersidangan kemarin.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2626 seconds (0.1#10.140)