Pengamat Sebut Pengesahan RUU Cipta Kerja Bisa Atasi Aturan Tumpang Tindih

Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:20 WIB
loading...
Pengamat Sebut Pengesahan...
Keterpurukan kondisi Indonesia saat ini akibat pandemi virus Corona, dinilai bisa diperbaiki secara perlahan melalui pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keterpurukan kondisi Indonesia saat ini akibat pandemi virus Corona (Covid-19), dinilai bisa diperbaiki secara perlahan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)

Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturrahma dalam diskusi virtual bertajuk New Normal, Menyelamatkan Indonesia dari Bencana Ekonomi dengan Penciptaan Lapangan Kerja berpendapat, setelah pandemi Corona ini merupakan momentum dan peluang besar bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan yang lebih baik lagi.

"Permasalahan di Indonesia selama ini adalah tumpang tindih peraturan yang menghambat. Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis ini paling dicari investor pasca pandemi Covid-19 ini," kata Wasiaturrahma melalui siaran pers, Sabtu(13/6/2020).

"RUU Cipta Kerja sangat mendukung sekali kemudahan memulai usaha, perizinan yang lebih mudah, dan menyelesaikan aturan tumpang tindih," tambahnya. (Baca juga: Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G)

Menurut Rahma, RUU Cipta Kerja yang sifatnya sapu jagat memberantas tumpang tindih peraturan, harusnya bisa segera disahkan. Jika permasalahan utama ini bisa diselesaikan dengan satu payung hukum, target pertumbuhan ekonomi sangat mungkin dikejar.

"Saya rasa, permasalahan utama kita ini diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja, pertumbuhan ekonomi 6% sangat mungkin dikejar. Momentumnya saat ini justru sangat baik, mempermudah investasi dari luar untuk masuk dan juga menarik investor domestik untuk semangat memulai kembali usaha," kata Rahma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Demo Kawal Gugatan UU...
Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Sesama Buruh Sempat Terjadi Gesekan
Rekomendasi
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved