KPK Selidiki Aliran Uang SYL ke Luar Negeri dengan Modus Kegiatan Dinas

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:46 WIB
loading...
KPK Selidiki Aliran Uang SYL ke Luar Negeri dengan Modus Kegiatan Dinas
KPK mulai mendalami dugaan aliran uang mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk ke luar negeri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk ke luar negeri. Modusnya dengan dibuat seolah-olah dalam rangka kebutuhan dinas pekerjaan.

Penyelidikan tersebut dilakukan KPK lewat tiga saksi pada Selasa, 14 Mei 2024, kemarin di Kantor BPKP Sulawesi Selatan. Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, dua Pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya, serta Pegawai Accounting Suita Travel, Nur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).



Satu saksi lainnya yakni, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhuri, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.

"Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)
pixels