PPKM dan Omicron

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:21 WIB
loading...
PPKM dan Omicron
Tjandra Yoga Aditama (Foto: Ist)
A A A
Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes

KITA ketahui bahwa angka Covid-19 terus meningkat di negara kita. Pada 8 Februari 2022 ada penambahan 37.492 kasus baru, padahal sebulan sebelumnya yaitu pada 8 Januari 2022 kasus barunya adalah 479 orang, jadi sudah naik hampir 75 kali lipat. Sebagian besar kasus nampaknya berhubungan dengan varian Omicron. Kasus nampaknya masih akan meningkat di hari-hari mendatang, hanya tentu kita belum tahu pasti akan seberapa besar peningkatannya. Prediksi Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) dari University of Washington menyebutkan pertambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia pada akhir Februari 2022 akan lebih dari 185.000 kasus, pertengahan Maret 2022 diperkirakan lebih dari 275.000 dan pada April 2022 kasus Covid-19 diperkirakan oleh IHME akan tembus 387.850 per hari.

Sebagaimana proyeksi pada umumnya maka tentu mereka mendasari pada data yang tersedia dan lalu membuat asumsi tentang kejadian di waktu mendatang. Tentu saja proyeksi dapat tepat atau mendekati tepat, dan dapat juga tidak tepat karena ada berbagai variabel terkait yang belum diketahui pasti apa dan bagaimana terjadinya. Sementara itu pemerintah kita memperkirakan puncak kasus akan terjadi pada Februari-Maret 2022, diharapkan tidak berkepanjangan seperti prediksi IHME itu.

Dengan terus meningkatnya kasus maka pada 8 Februari 2022 pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di beberapa daerah di negara kita, antara lain diberitakan di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali. Selanjutnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2022 maka diatur rinci bagaimana penerapan PPKM level 3 ini, antara lain meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pada berbagai sektor esensial dan nonesensial. Aturannya cukup rinci termasuk untuk sektor pemerintahan, kritikal, pusat perbelanjaan, tempat makan dan fasilitas umum lainnya.

PPKM adalah salah satu bentuk pembatasan sosial yang merupakan komponen penting pengendalian Covid-19, bersama dengan 3T dan vaksinasi. Selain penerapan PPKM oleh pemerintah maka dari sudut masyarakat maka pembatasan sosial yang perlu dilakukan masyarakat adalah penerapan 3M dan 5M, bahkan baik kalau kita mengubah perilaku new normal ini menjadi now normal, karena 3M dan 5 M memang sekarang merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Naik Kelas, Dilengkapi 7 Dokter Spesialis
Negara, Data, dan Hak...
Negara, Data, dan Hak yang Tertunda
Seluruh Warga Indonesia...
Seluruh Warga Indonesia Bisa Dapatkan BPJS Gratis, Begini Hitungan PDIP
Desak Peserta PBI JK...
Desak Peserta PBI JK di Reaktivasi Lagi, Rieke: Ini Soal Nyawa!
MNC Peduli dan RSI Assyifa...
MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis, Pasien: Bahagia Ada yang Menolong
Fullerton Health dan...
Fullerton Health dan AdMedika Perluas Konektivitas Layanan Kesehatan Terintegrasi
Tren Hidup Modern Dorong...
Tren Hidup Modern Dorong Pertumbuhan Layanan Weight Management
FDC Dental dan AdMedika...
FDC Dental dan AdMedika Kolaborasi Integrasikan Layanan Klinik Gigi Digital
Rekomendasi
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Toyota Mulai Uji Coba...
Toyota Mulai Uji Coba Mobil Hidrogen di Sirkuit Le Mans
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Berita Terkini
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved