Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK

Rabu, 09 Februari 2022 - 23:55 WIB
loading...
Gugatan Partai Ummat...
Gugatan Partai Ummat soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2022). Foto/Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
A A A
JAKARTA - Gugatan Partai Ummat soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2022). Partai Ummat meminta agar presidential threshold 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah pemilu dihapuskan.

Diketahui, uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan oleh sejumlah pemohon. Pada hari ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, yang diajukan oleh Partai Ummat yang diwakili Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.

Sekjen Partai Ummat A Muhajir menyebut sejumlah kerugian yang dialami Partai Ummat sebagai partai politik dengan diberlakukannya Pasal 222 UU Pemilu. Pertama, Partai Ummat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif, sehingga menimbulkan deadlock yakni kebuntuan dalam menentukan pasangan calon, contohnya terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan 2019.



Kedua, Partai Ummat tidak dapat mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pemilihan mendatang dikarenakan partai politik baru, tidak memiliki kursi di DPR dan tidak memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya.

Ketiga, Partai Ummat tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam pemilihan dibandingkan dengan partai politik lama yang telah memiliki kursi di DPR dan telah berpartisipasi pada pemilihan sebelumnya.

"Keempat, Partai Ummat terhambat untuk merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai demi turut terlibat dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.

Dikutip dari laman mkri.id, dalam persidangan Perkara Nomor 11/PUU-XX/2022 ini, kuasa hukum pemohon, Muhamad Raziv Barokah, menyampaikan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bukanlah open legal policy dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Menurut pemohon, Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 merupakan delegasi yang mengamalkan hal-hal terkait dengan teknis. Sementara, ambang batas 20% bukan berbicara mengenai teknis dan malah menghambat terjadinya demokrasi yang fair dan kompetitif.

Sementara mengenai pengusungan, sambung Raziv, seharusnya telah diatur secara limitatif dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaaan Pasal 222 UU Pemilu ini diyakini pemohon bukan merupakan open legal policy, melainkan close legal policy. "Sehingga seharusnya Pasal 222 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Raziv melanjutkan, presidential threshold juga menghilangkan hak konstitusional pemohon sebagai partai politik untuk mengusulkan calon presiden, mendiskriminasi partai politik kecil, dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. "Dengan adanya Pasal 222 yang menambahkan frasa 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional menjadikan hak konstitusional murni yang diberikan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menjadi hilang dan tentunya sangat merugikan pemohon," ujarnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.

Menurut Raziv, penerapan presidential threshold berpotensi menutup ruang dilaksanakannya putaran kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini terbukti pada penyelenggaraan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, yang hanya menghadirkan dua pasangan calon yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Pada petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan saran agar dalil mengenai keberlakuan Pasal 62 Undang‑Undang MK yang mengatur tentang Pengujian Kembali dipisahkan dari bagian kedudukan hukum (kerugian pemohon).



"Di sini, pemohon telah menguraikan soal Pasal 60 Undang‑Undang MK dari Nomor 31 atau Poin 31 sampai dengan 35, di halaman 19 sampai dengan halaman 20. Jadi, 31 sampai 35, itu telah menguraikan pasal, jadi dipindahkan saja menjadi bagian tersendiri,” tegas Wahid.

Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat dua jam sebelum dimulainya persidangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Mobil Polisi di Depok...
Mobil Polisi di Depok Dibakar Massa, Terungkap Otak Pelakunya Ketua Ormas
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
Berita Terkini
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
37 menit yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
4 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
4 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
5 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
5 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
6 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved