Soal Presidential Threshold, Perindo: Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Koalisi 25%
Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:17 WIB
loading...
Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Perindo yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dengan presidential threshold (PT) saat ini, partai politik (parpol) nonparlemen nasional, dinilai tetap bisa mengusulkan calon presiden/calon wakil presiden sendiri dengan memakai skema koalisi 25% berbasis suara Pemilu 2019.
Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat, Perindo: Percayakan Putusan ke MK
Hal itu dikemukakan Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, dalam talkshow "Mencermati Uji Presidential Threshold" di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).
"Kalau dikumpulkan, total persentase suara parpol-parpol non parlemen nasional itu mencapai 9,7%. Menggalang tambahan 15,3% lagi tentu bisa menjadi tawaran menarik dari kelompok partai nonparlemen nasional untuk menawarkan nama capres/cawapres dalam proses kandidasi ke depan. Dengan tetap mencermati secara seksama pandangan masyarakat," kata Arief Budiman.
Saat ini, sejumlah pihak menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/ PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memprotes aturan PT dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK
Pasal tersebut mengatur pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional, pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat, Perindo: Percayakan Putusan ke MK
Hal itu dikemukakan Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, dalam talkshow "Mencermati Uji Presidential Threshold" di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).
"Kalau dikumpulkan, total persentase suara parpol-parpol non parlemen nasional itu mencapai 9,7%. Menggalang tambahan 15,3% lagi tentu bisa menjadi tawaran menarik dari kelompok partai nonparlemen nasional untuk menawarkan nama capres/cawapres dalam proses kandidasi ke depan. Dengan tetap mencermati secara seksama pandangan masyarakat," kata Arief Budiman.
Saat ini, sejumlah pihak menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/ PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memprotes aturan PT dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK
Pasal tersebut mengatur pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional, pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Lihat Juga :