Soal Presidential Threshold, Perindo: Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Koalisi 25%

Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:17 WIB
loading...
Soal Presidential Threshold,...
Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Perindo yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dengan presidential threshold (PT) saat ini, partai politik (parpol) nonparlemen nasional, dinilai tetap bisa mengusulkan calon presiden/calon wakil presiden sendiri dengan memakai skema koalisi 25% berbasis suara Pemilu 2019.

Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat, Perindo: Percayakan Putusan ke MK

Hal itu dikemukakan Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, dalam talkshow "Mencermati Uji Presidential Threshold" di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).



"Kalau dikumpulkan, total persentase suara parpol-parpol non parlemen nasional itu mencapai 9,7%. Menggalang tambahan 15,3% lagi tentu bisa menjadi tawaran menarik dari kelompok partai nonparlemen nasional untuk menawarkan nama capres/cawapres dalam proses kandidasi ke depan. Dengan tetap mencermati secara seksama pandangan masyarakat," kata Arief Budiman.

Saat ini, sejumlah pihak menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/ PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memprotes aturan PT dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK

Pasal tersebut mengatur pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional, pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved