Wujudkan Kesetaraan Ekosistem Media
loading...
A
A
A
Johnny kemudian memaparkan, Kemenkominfo melihat bahwa berbagai negara mulai menyiapkan legislasi primer dalam rangka menjaga dan mengatur konvergensi dan koeksistensi media, bekerja sama dengan ekosistem media baik di tingkat nasional maupun lokal. Isu yang paling banyak didiskusikan terkait dengan content sharing, terutama langkah-langkah yang mengupayakan kesetaraan platform digital dan media konvensional.
"Karena itu, fokus pengaturan yang dilakukan pemerintah adalah mendorong agar hilirisasi di ruang digital dapat dilaksanakan dengan menjaga relasi dan hubungan bisnisnya agar koeksistensi masing-masing 'pemain' bisa berlangsung dengan baik," tuturnya.
Johnny menegaskan, pemerintah memastikan manfaat downstream ruang digital agar bisa dirasakan secara lebih berimbang oleh seluruh masyarakat (public benefit). Di sisi lain, perlu adanya langkah dan tindakan untuk membangun kesiapan organisasi media agar memiliki competitiveness melalui capacity building bagi pengelola media serta membangun sistem dan pola kerja media yang lebih adaptif berbasis TIK.
"Hasil survei Lanskap Media Digital oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 2021 menemukan bahwa inovasi teknologi menjadi kunci sukses utama bagi industri media siber saat ini, disusul penguatan konten jurnalisme," katanya.
Dia juga mengutip Allied Market Research 2021 yang melaporkan bahwa industri media over the top (OTT) di Indonesia bernilai USD360 juta dolar pada 2019 dan diprediksi akan terus berkembang hingga USD4,45 miliar dolar pada 2027. Selain itu, jumlah penetrasi smartphone juga semakin tinggi dan terus meningkat di Indonesia, yaitu setara 125,6% dari total penduduk atau 345,3 juta pada 2021.
"Dengan persaingan usaha akibat era disrupsi digital semakin tinggi, pemerintah terus berupaya mendorong adopsi teknologi digital secara holistis bagi seluruh pelaku industri di Tanah Air dan penciptaan fair level of playing field di konvergensi industri media," imbuh Johnny.
Dia lantas menandaskan, satu hal yang harus diwujudkan terlebih dulu adalah perlu adanya regulasi yang mengatur tentang relasi yang adil dan sehat antara media massa, publisher, dan platform digital, serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia yang dapat saling menguntungkan bagi masing-masing pihak. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, bersama Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability tengah membahas draf “Publisher Rights” untuk segera ditindaklanjuti menjadi regulasi yang mengikat dan berkekuatan hukum.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengakui perkembangan teknologi saat ini semakin menambah ruang dimensi. Tidak lagi sekadar menghadirkan ruang fisik (physical space), disrupsi telah merambah ke dunia siber (cyber space). Dia menekankan agar perusahaan media harus segera beradaptasi dengan hadirnya dunia digital yang lebih maju yakni Metaverse.
“Selama ini dikenal physical space, tetapi sekarang sudah merambah ke cyber space. Sekarang fenomena yang muncul itu omniverse atau Metaverse sudah memiliki penghuni dalam cyber space. Tidak hanya dunia pers, dunia lain juga harus mulai mengeksplorasi yang ada di dunia siber. Makanya akan sangat menarik jika perlunya ada kontemplasi. Jika dunia pers hanya bertahan tanpa melihat ke cyber space, tunggu saja waktu kematiannya,” papar Nuh.
Selain memberikan kemudahan, hadirnya Metaverse ini juga memberikan kerumitan sehingga semakin kompleks. Ibarat dalam matematika, ada bilangan riil dan imajiner. Kombinasi dari riil dan imajiner itu yang menjadikan kompleksitas. Demikian dalam disrupsi teknologi, bukan hanya rumitnya dalam satu dimensi, tapi ada dua dimensi.
"Karena itu, fokus pengaturan yang dilakukan pemerintah adalah mendorong agar hilirisasi di ruang digital dapat dilaksanakan dengan menjaga relasi dan hubungan bisnisnya agar koeksistensi masing-masing 'pemain' bisa berlangsung dengan baik," tuturnya.
Johnny menegaskan, pemerintah memastikan manfaat downstream ruang digital agar bisa dirasakan secara lebih berimbang oleh seluruh masyarakat (public benefit). Di sisi lain, perlu adanya langkah dan tindakan untuk membangun kesiapan organisasi media agar memiliki competitiveness melalui capacity building bagi pengelola media serta membangun sistem dan pola kerja media yang lebih adaptif berbasis TIK.
"Hasil survei Lanskap Media Digital oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 2021 menemukan bahwa inovasi teknologi menjadi kunci sukses utama bagi industri media siber saat ini, disusul penguatan konten jurnalisme," katanya.
Dia juga mengutip Allied Market Research 2021 yang melaporkan bahwa industri media over the top (OTT) di Indonesia bernilai USD360 juta dolar pada 2019 dan diprediksi akan terus berkembang hingga USD4,45 miliar dolar pada 2027. Selain itu, jumlah penetrasi smartphone juga semakin tinggi dan terus meningkat di Indonesia, yaitu setara 125,6% dari total penduduk atau 345,3 juta pada 2021.
"Dengan persaingan usaha akibat era disrupsi digital semakin tinggi, pemerintah terus berupaya mendorong adopsi teknologi digital secara holistis bagi seluruh pelaku industri di Tanah Air dan penciptaan fair level of playing field di konvergensi industri media," imbuh Johnny.
Dia lantas menandaskan, satu hal yang harus diwujudkan terlebih dulu adalah perlu adanya regulasi yang mengatur tentang relasi yang adil dan sehat antara media massa, publisher, dan platform digital, serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia yang dapat saling menguntungkan bagi masing-masing pihak. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, bersama Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability tengah membahas draf “Publisher Rights” untuk segera ditindaklanjuti menjadi regulasi yang mengikat dan berkekuatan hukum.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengakui perkembangan teknologi saat ini semakin menambah ruang dimensi. Tidak lagi sekadar menghadirkan ruang fisik (physical space), disrupsi telah merambah ke dunia siber (cyber space). Dia menekankan agar perusahaan media harus segera beradaptasi dengan hadirnya dunia digital yang lebih maju yakni Metaverse.
“Selama ini dikenal physical space, tetapi sekarang sudah merambah ke cyber space. Sekarang fenomena yang muncul itu omniverse atau Metaverse sudah memiliki penghuni dalam cyber space. Tidak hanya dunia pers, dunia lain juga harus mulai mengeksplorasi yang ada di dunia siber. Makanya akan sangat menarik jika perlunya ada kontemplasi. Jika dunia pers hanya bertahan tanpa melihat ke cyber space, tunggu saja waktu kematiannya,” papar Nuh.
Selain memberikan kemudahan, hadirnya Metaverse ini juga memberikan kerumitan sehingga semakin kompleks. Ibarat dalam matematika, ada bilangan riil dan imajiner. Kombinasi dari riil dan imajiner itu yang menjadikan kompleksitas. Demikian dalam disrupsi teknologi, bukan hanya rumitnya dalam satu dimensi, tapi ada dua dimensi.