Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI

Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:26 WIB
loading...
A A A
"Bahwa setelah ke enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero) di antaranya tersangka BS (Budi Santoso-red), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani-red), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ujar Firli.

Melihat masa pembayaran terakhir, yakni 2018, SINDOnews menggunakan kurs Bank Indonesia per 31 Desember 2018 guna menghitung konversi USD8,65 juta. Hasilnya angka USD8,65 juta setara lebih Rp125,883 miliar. Jika Rp125,883 miliar dijumlahkan dengan Rp205,3 miliar, maka totalnya mencapai lebih Rp331,183 miliar.

Firli melanjutkan, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI (Persero) saat itu dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI (Persero) saat itu.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SINDOnews, Budiman Saleh juga menjabat sebagai Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017.

Sejak April 2017 hingga kini, Budiman telah menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero). Sedangkan Arie Wibowo pernah menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI kurun 2015-2019.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik pejabat maupun mantan pejabat PTDI selama proses penyidikan berlangsung.

Di antaranya Budiman Saleh selaku mantan Direktur Aerostructure PTDI sekaligus Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 yang kini Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero). Berikutnya juga Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI (Persero) sekaligus Direktur Produksi PT DI kurun 2015-2019.

"Sprindik dan penyidikan untuk BS dan tersangka IRZ dimulai sejak Maret 2020," kata Ali.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)