Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI

Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:26 WIB
loading...
Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI
Ketua KPK Firli Bahuri dengan tersangka Budi Santoso dan tersangka Irzal Rinaldi Zailani saat konferensi pers penetapan dan penahanan Budi dan Irzal, Jumat (12/6/2020). Foto/Instagram KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI tahun 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka korupsi pemasaran dan penjualan di lingkungan PT DI dengan kerugian negara mencapai lebih Rp331 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, beberapa waktu lalu KPK telah merampungkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017.

Dari hasil penyelidikan kemudian ditemukan bukti permulaan cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bersamaan dengan itu, kata Firli, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PTDI 2007-2017 dan Irzal Rinaldi Zailani dalam kapasitas jabatan selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015.

Terhadap Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020) sore.

Dia membeberkan, angka Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta merupakan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI (Persero) kepada enam perusahaan mitra/agen.

( )

Pembayaran dilakukan sepanjang 2011 hingga 2018. Jauh sebelumnya, tutur Firli, sejak Juni 2008 hingga 2018, PTDI melalui Direktur Aircraft Integration saat itu membuat dan menandatangani kontrak kemitraan/agen di dengan lima orang direktur perusahaan mitra/agen.

Di antaranya Direktur PT Angkasa Mitra Karya, direktur PT Bumiloka Tegar Perkasa, direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur PT Niaga Putra Bangsa, dan direktur PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, ungkap Firli, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

"Bahwa setelah ke enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (DI, Persero) di antaranya tersangka BS (Budi Santoso-red), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani-red), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ujar Firli.

Melihat masa pembayaran terakhir, yakni 2018, SINDOnews menggunakan kurs Bank Indonesia per 31 Desember 2018 guna menghitung konversi USD8,65 juta. Hasilnya angka USD8,65 juta setara lebih Rp125,883 miliar. Jika Rp125,883 miliar dijumlahkan dengan Rp205,3 miliar, maka totalnya mencapai lebih Rp331,183 miliar.

Firli melanjutkan, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI (Persero) saat itu dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI (Persero) saat itu.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SINDOnews, Budiman Saleh juga menjabat sebagai Budiman Saleh Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017.

Sejak April 2017 hingga kini, Budiman telah menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero). Sedangkan Arie Wibowo pernah menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI kurun 2015-2019.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik pejabat maupun mantan pejabat PTDI selama proses penyidikan berlangsung.

Di antaranya Budiman Saleh selaku mantan Direktur Aerostructure PTDI sekaligus Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 yang kini Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero). Berikutnya juga Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI (Persero) sekaligus Direktur Produksi PT DI kurun 2015-2019.

"Sprindik dan penyidikan untuk BS dan tersangka IRZ dimulai sejak Maret 2020," kata Ali.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)