Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI
Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:26 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri dengan tersangka Budi Santoso dan tersangka Irzal Rinaldi Zailani saat konferensi pers penetapan dan penahanan Budi dan Irzal, Jumat (12/6/2020). Foto/Instagram KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI tahun 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka korupsi pemasaran dan penjualan di lingkungan PT DI dengan kerugian negara mencapai lebih Rp331 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, beberapa waktu lalu KPK telah merampungkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017.
Dari hasil penyelidikan kemudian ditemukan bukti permulaan cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bersamaan dengan itu, kata Firli, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PTDI 2007-2017 dan Irzal Rinaldi Zailani dalam kapasitas jabatan selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015.
Terhadap Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020) sore.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, beberapa waktu lalu KPK telah merampungkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017.
Dari hasil penyelidikan kemudian ditemukan bukti permulaan cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bersamaan dengan itu, kata Firli, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PTDI 2007-2017 dan Irzal Rinaldi Zailani dalam kapasitas jabatan selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015.
Terhadap Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020) sore.
Lihat Juga :