UU IKN Digugat, Pemerintah Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota
Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:30 WIB
loading...
Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menyatakan pemerintah tetap akan melanjutkan agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah. FOTO/INSTAGRAM @faldomaldini
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tetap melanjutkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur kendati undang-undangnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah aktivis hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI ke-13 masa sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN. Namun begitu pemerintah tetap akan melanjutkan agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah.
"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ucap Faldo kepada MNC, Jumat (4/2/2022).
Faldo berujar gugatan UU IKN ini harus direspon dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. "Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," katanya.
Ia pun yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus kendati UU IKN digugat. "Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ucap Faldo.
Sejumlah aktivis dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan pengujian formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022. Aktivis dan purnawirawan TNI penggugat UU IKN tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN. Namun begitu pemerintah tetap akan melanjutkan agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah.
"Pemerintah tancap gas. Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ucap Faldo kepada MNC, Jumat (4/2/2022).
Faldo berujar gugatan UU IKN ini harus direspon dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. "Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," katanya.
Ia pun yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus kendati UU IKN digugat. "Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ucap Faldo.
Sejumlah aktivis dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan pengujian formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022. Aktivis dan purnawirawan TNI penggugat UU IKN tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Lihat Juga :