Menguak Gonjang-ganjing Harga Minyak Goreng
Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Dari perspektif bisnis tentu aksi korporasi ini tidak salah, siapa pun ingin mendapatkan cuan sebesar-besarnya, insting bisnis yang wajar. Yang tidak wajar adalah regulator (pemerintah) mengapa sejak awal tidak ada nyali mengatur hal ini, sebagaimana bisnis batubara? Aneh bin ajaib pemerintah seperti alergi dengan fenomena di sisi hulu. Namun, walau sangat terlambat, setelah digedor sana-sini, akhirnya pemerintah menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20%, dan DPO (Domestic Price Obligation) Rp9.300 untuk perdagangan CPO di dalam negeri. Kendati kebijakan ini sudah benar, namun dalam praktik patut diwaspadai, perlu konsistensi dan pengawasan ketat oleh pemerintah. DMO dan DPO ini akan efektif jika diikuti dengan kepatuhan para pelaku usaha CPO. Oleh karenanya, jika terjadi pelanggaran harus ada sanksi tegas dan keras kepada pelaku usaha. Misalnya, pemerintah bisa mencabut izin usahanya, dan atau melakukan larangan ekspor CPO ke luar negeri, sebagaimana larangan ekspor pada batubara (walau akhirnya dianulir lagi).
Gangguan rantai pasok distribusi (supply chain) di sisi hilir, seperti dampak pandemi, memang menjadi fenomena yang faktual dan empirik. Semua sektor mengalami hal ini. Tetapi tidak beresnya persoalan tata niaga CPO dan minyak goreng, bagaimana pun menjadi sebab pertama dan utama. Oleh karena itu, agar permasalahan ini tidak menjadi bom waktu, maka pemerintah harus membereskan persoalan tata niaga CPO dan minyak goreng, dari sisi hulu hingga hilir. Persoalan gonjang ganjing minyak goreng bukan kali ini saja, tetapi sudah beberapa kali terjadi. Hal ini menandakan adanya persoalan sistemik di sisi hulu. Aspek keadilan ekonomi dalam, tata niaga CPO dan minyak goreng harus diwujudkan.
Gangguan rantai pasok distribusi (supply chain) di sisi hilir, seperti dampak pandemi, memang menjadi fenomena yang faktual dan empirik. Semua sektor mengalami hal ini. Tetapi tidak beresnya persoalan tata niaga CPO dan minyak goreng, bagaimana pun menjadi sebab pertama dan utama. Oleh karena itu, agar permasalahan ini tidak menjadi bom waktu, maka pemerintah harus membereskan persoalan tata niaga CPO dan minyak goreng, dari sisi hulu hingga hilir. Persoalan gonjang ganjing minyak goreng bukan kali ini saja, tetapi sudah beberapa kali terjadi. Hal ini menandakan adanya persoalan sistemik di sisi hulu. Aspek keadilan ekonomi dalam, tata niaga CPO dan minyak goreng harus diwujudkan.
(bmm)
Lihat Juga :