Aturan Shift Jam Kerja, Efektifkah?

Jum'at, 12 Juni 2020 - 06:16 WIB
loading...
Aturan Shift Jam Kerja,...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah mematangkan rencana pengaturan jam kerja bagi pegawai negeri, BUMN, dan swasta demi mencegah penumpukan di transportasi massal dan kerumunan di tempat rawan paparan Covid-19. Model dua jam kerja (shift) disiapkan, yakni pukul 07.30-15.00 dan 10.00-17.30.

Dengan masuk dan pulang kantor di jam yang tidak sama seluruh pekerja, kerumunan massa diharapkan dapat diminimalisasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah satu suara terkait dua jam kerja dalam satu hari ini. Namun, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah akan menguatkan dengan simulasi dan survei lapangan terlebih dahulu.

Apakah pola baru pengaturan jam kerja model shift ini akan bisa efektif? Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Asep Sumaryana mengatakan, jika pemerintah hendak menerapkan pola jam kerja dua shift, khususnya untuk PNS, harus melihat jenis pekerjaannya. Apakah pekerjaan PNS tersebut berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat atau tidak. “Kalau pekerjaannya berhubungan dengan kebutuhan dasar, berarti ada kebutuhan dan keharusan bersentuhan dengan masyarakat yang dilayani. Harus ke kantor,” ucapnya. (Baca: Polda Metro Jaya Tambah Personel di Titik Rawan Macet)

Menurut Asep, jika tujuan kebijakan itu untuk menghindari kerumunan, maka pelaksanaannya bisa efektif karena membagi jam kerja akan mengurangi jumlah orang yang ada di satu kantor atau ruangan. Namun, jika dilihat dari tujuan efisiensi, hal itu tergantung jenis pekerjaannya.

Dalam kondisi saat ini, kata Asep, pemerintah harus berhitung, apakah mempertimbangkan aspek medis dengan aspek ekonomis atau efisiensi. “Karena kalau misalnya secara ekonomi efisien, belum tentu secara medis aman,” terang dosen di Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (FISIP) Unpad ini.

Asep mengungkapkan, agar kebijakan ini efektif dan efisien, juga aman bagi pegawai, pemerintah perlu menyediakan angkutan antar-jemput pegawai seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan swasta atau pabrik. “Tentu angkutan pegawai ini juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti, sebelum naik ke dalam angkutan antar-jemput, pegawai harus dicek suhu tubuh, cuci tangan, mengenakan masker, dan jaga jarak fisik,” tegas Asep.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berpendapat, saat ini sumber permasalahan seperti ada penumpukan penumpang bukan pada sistem transportasinya, melainkan pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Untuk itu, dia mengapresiasi kebijakan dalam mengelola mobilitas masyarakat misalnya dengan pengaturan pola kerja dari rumah (WFH) maupun di kantor. “Pola ini (WFH dan kerja di kantor) dapat dipadukan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved