5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern

Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WIB
loading...
5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern
Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/Dok.Diskominfo Langkat
A A A
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diketahui memiliki kerangkeng atau semacam penjara yang digunakan untuk menampung para pekerja sawit di rumahnya. Migrant Care menduga Terbit dituding telah melakukan praktik perbudakan modern .

Keberadaan kerangkeng manusia itu diketahui dari laporan masyarakat sekitar. Dari laporan yang diterima Migran Care, kerangkeng itu dibangun oleh Bupati Langkat. Para pekerja yang telah selesai bekerja di kebun sawit dimasukkan ke dalamnya. Mereka tidak diberikan akses untuk berhubungan dengan pihak luar.

"Kami menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara bersamaan dengan OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi. Ternyata itu juga membuka kontak pandora kejahatan lain, diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah yang tertangkap KPK," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat

Berikut ini fakta-fakta kerangkeng manusia Bupati Langkat:

1. Telah berlangsung 10 tahun
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati Langkat. Awalnya kerangkeng ini diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana.

tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi dan dipekerjakan di kebun Terbit Rencana menurutnya adalah orang yang kondisinya sudah mulai membaik.

"Dari hasil pendalaman kita, itu tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba," kata Panca Putra.

2. Tidak berizin
Pembangunan kerangkeng manusia sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi ini tidak memiliki izin resmi."Makanya tadi saya bilang, pribadi. Belum ada izinnya tapi selama ini," katanya.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Miliki Kerangkeng Manusia, Migrant Care Lapor Komnas HAM

3. Penampungan pekerja kebun
Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Mereka dimasukkan ke dalamnya setelah selesai bekerja di kebun.

4. Perbudakan modern
Migrant Care menuding Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng ini digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar. Mereka tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar.

Para pekerja juga diberikan jatah makan dua kali dalam sehari dengan menu seadanya tanpa menyesuiakan gizi yang cukup. Mereka juga tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Para pekerja juga diduga mendapat penyiksaan yang dibuktikan adanya tanda lebam di bagian wajah.

5. Melanggar HAM
Migran Care menyatakan perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)