5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern

Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WIB
loading...
5 Fakta Kerangkeng Manusia...
Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/Dok.Diskominfo Langkat
A A A
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diketahui memiliki kerangkeng atau semacam penjara yang digunakan untuk menampung para pekerja sawit di rumahnya. Migrant Care menduga Terbit dituding telah melakukan praktik perbudakan modern .

Keberadaan kerangkeng manusia itu diketahui dari laporan masyarakat sekitar. Dari laporan yang diterima Migran Care, kerangkeng itu dibangun oleh Bupati Langkat. Para pekerja yang telah selesai bekerja di kebun sawit dimasukkan ke dalamnya. Mereka tidak diberikan akses untuk berhubungan dengan pihak luar.

"Kami menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara bersamaan dengan OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi. Ternyata itu juga membuka kontak pandora kejahatan lain, diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah yang tertangkap KPK," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat

Berikut ini fakta-fakta kerangkeng manusia Bupati Langkat:

1. Telah berlangsung 10 tahun
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati Langkat. Awalnya kerangkeng ini diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana.

tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi dan dipekerjakan di kebun Terbit Rencana menurutnya adalah orang yang kondisinya sudah mulai membaik.

"Dari hasil pendalaman kita, itu tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba," kata Panca Putra.

2. Tidak berizin
Pembangunan kerangkeng manusia sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi ini tidak memiliki izin resmi."Makanya tadi saya bilang, pribadi. Belum ada izinnya tapi selama ini," katanya.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Miliki Kerangkeng Manusia, Migrant Care Lapor Komnas HAM

3. Penampungan pekerja kebun
Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Mereka dimasukkan ke dalamnya setelah selesai bekerja di kebun.

4. Perbudakan modern
Migrant Care menuding Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng ini digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar. Mereka tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar.

Para pekerja juga diberikan jatah makan dua kali dalam sehari dengan menu seadanya tanpa menyesuiakan gizi yang cukup. Mereka juga tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Para pekerja juga diduga mendapat penyiksaan yang dibuktikan adanya tanda lebam di bagian wajah.

5. Melanggar HAM
Migran Care menyatakan perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapolri Instruksikan...
Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pengendar Narkoba yang Bolak-balik Ditangkap
5 Fakta Menarik Anggota...
5 Fakta Menarik Anggota DPD Termuda Larasati Moriska: Ayah, Ibu, Kakek, Nenek Politisi
Eks Bupati Langkat yang...
Eks Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akan Pelajari
Komnas HAM: Vonis Bebas...
Komnas HAM: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
LPSK Anggap Vonis Bebas...
LPSK Anggap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Mencederai Rasa Keadilan Korban
KPK Sita Uang Rp22 Miliar...
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Angka Kematian ABK Tinggi,...
Angka Kematian ABK Tinggi, Menteri Trenggono Bakal Tindak Tegas Perbudakan di Kapal
Status PNS Eks Hakim...
Status PNS Eks Hakim Danu Arman Kembali Aktif, UGM: Membuat Buruk Citra Peradilan
Guru Besar Hukum: Perintah...
Guru Besar Hukum: Perintah Wakapolri Soal Rehabilitasi Pecandu Narkoba Sesuai Aturan
Rekomendasi
3 Hal yang Perlu Kamu...
3 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Sebelum Berolahraga
5 Fakta Pernikahan Kristen...
5 Fakta Pernikahan Kristen Stewart dan Dylan Meyer, Digelar Tertutup di Los Angeles
Prodi Sains Komunikasi...
Prodi Sains Komunikasi MNC University Gelar Kuliah Praktisi, Mahasiswa Diajak Asah Kreativitas dan Kembangkan Ide Konten di Media Sosial
Berita Terkini
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
14 menit yang lalu
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
37 menit yang lalu
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
1 jam yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
1 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
1 jam yang lalu
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta 2024 Jadi Tahun...
5 Fakta 2024 Jadi Tahun Kemenangan Rusia di Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved