Guru Besar Hukum: Perintah Wakapolri Soal Rehabilitasi Pecandu Narkoba Sesuai Aturan

Jum'at, 22 September 2023 - 11:59 WIB
loading...
Guru Besar Hukum: Perintah...
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar pecandu narkoba direhabilitasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar (UAI) Suparji Ahmad menilai perintah Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto agar pecandu narkoba direhabilitasi merupakan perintah yang sangat baik.

Selain itu, menurut Suparji, perintah tersebut juga sudah sesuai, baik dari sisi kemanusiaan maupun sisi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Perintah ini perintah yang baik dan benar, sehingga harus diapresiasi dan ditindaklanjuti,” ungkapnya, Jumat (22/9/2023).

Di samping itu, Suparji menyampaikan, perintah Wakapolri itu juga akan membantu lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengurangi beban kelebihan tahanan atau over capacity dari penghuni lapas. “Dapat menekan kelebihan lapas dan mendorong pemulihan kesehatan dan psikologis pecandu,” ujarnya.



Seperti diketahui, sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan kepada Polda Sumatera Utara dan polda-polda lainnya untuk melakukan tindakan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba.

“Rehabilitasi yang dilakukan agar para pecandu narkoba itu dapat pulih dan sembuh sehingga bisa kembali menjalankan aktivitasnya,” katanya di Gedung Serbaguna Unimed, Sumatera Utara, Kamis, 21 September 2023.

Sedangkan bagi para pengedar narkoba, Agus menegaskan, mereka harus ditindak tegas mulai dari jaringan besar hingga jaringan kecilnya. “Penindakan terhadap jaringan narkoba itu sudah diinstruksikan Bapak Presiden dan Kapolri dalam memerangi masalah narkoba di Indonesia,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)