Jadi Legacy Jokowi, DPR Ingin Kepala Otorita IKN Profesional dan Bukan Kader Parpol
Sabtu, 22 Januari 2022 - 07:43 WIB
loading...
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara adalah sosok profesional dan bukan kader partai politik.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, penunjukkan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Namun, dia berharap sosok yang mengisi posisi tersebut sosok profesional dan bukan merupakan kader partai politik.
“Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik manapun,” kata Guspardi kepada wartawan dikutip Sabtu (22/1/2022).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, Kepala Otorita IKN adalah posisi yang akan memimpin pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang akan berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Meski posisinya akan setingkat menteri, tapi tugasnya seperti kepala daerah.
Baca juga: Putuskan Siapa Kepala IKN Nusantara, Jokowi Punya Waktu 2 Bulan
"Jadi memindahkan pembangunan dan prosesnya ini tidak serta-merta dan bukan satu-dua hari ini. Nah, oleh karena itu harus profesional, dia itu harus berintegritas, kapabilitas, independen, kemudian tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik," tegasnya.
“Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik manapun,” kata Guspardi kepada wartawan dikutip Sabtu (22/1/2022).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, Kepala Otorita IKN adalah posisi yang akan memimpin pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang akan berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Meski posisinya akan setingkat menteri, tapi tugasnya seperti kepala daerah.
Baca juga: Putuskan Siapa Kepala IKN Nusantara, Jokowi Punya Waktu 2 Bulan
"Jadi memindahkan pembangunan dan prosesnya ini tidak serta-merta dan bukan satu-dua hari ini. Nah, oleh karena itu harus profesional, dia itu harus berintegritas, kapabilitas, independen, kemudian tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik," tegasnya.
Lihat Juga :