OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, KPK Sita Uang Rp140 Juta

Jum'at, 21 Januari 2022 - 00:53 WIB
loading...
OTT Hakim PN Surabaya...
KPK menyita barang bukti uang bernilai Rp140 juta dalam OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera PN Surabaya Hamdan. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita barang bukti uang bernilai Rp140 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera PN Surabaya Hamdan (HD). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi suap.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, barbuk tersebut didapatkan ketika tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika hendak memberikan uang kepada Panitera Hamdan (HD). Diketahui uang tersebut diberikan di salah satu area parkir Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal, bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Barang bukti turut diterbangkan bersama tersangka dari Surabaya ke Jakarta. Saat konferensi pers, sejumlah uang tersebut diperlihatkan. Terlihat barang bukti ditaruh di dalam kantung kresek dan dibungkus kembali dengan kantung berwarna cokelat.



Sebelumnya, KPK menerbangkan sebanyak lima orang dari Surabaya, Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari lima orang yang datang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara rinci yakni, sebagai pemberi Hendro Kasiono (HK) dan sebagai penerima yakni Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Hamdan (HD).

Adapun Sebagai Pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima,HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)