Hakim Itong Tersangka, Uang Pelicin Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara di PN Surabaya

Jum'at, 21 Januari 2022 - 00:36 WIB
loading...
Hakim Itong Tersangka,...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka. Itong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan diduga menerima suap pengurusan perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP dari Hendro. Baca juga: Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Langsung Ditahan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkap, ada uang dugaan suap sebesar Rp1,3 miliar yang telah disiapkan PT SGP melalui Hendro Kasiono untuk mengurus perkara tersebut. Uang Rp1,3 miliar itu disiapkan PT SGP untuk mengurus perkara mulai dari pengadilansampai tingkatMahkamah Agung (MA).

"Diduga,uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitarRp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Berita Terkini
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved