Hakim Itong Tersangka, Uang Pelicin Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara di PN Surabaya

Jum'at, 21 Januari 2022 - 00:36 WIB
loading...
Hakim Itong Tersangka,...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka. Itong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan diduga menerima suap pengurusan perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP dari Hendro.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkap, ada uang dugaan suap sebesar Rp1,3 miliar yang telah disiapkan PT SGP melalui Hendro Kasiono untuk mengurus perkara tersebut. Uang Rp1,3 miliar itu disiapkan PT SGP untuk mengurus perkara mulai dari pengadilansampai tingkatMahkamah Agung (MA).

"Diduga,uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitarRp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.



Diketahui, Itong merupakan hakim tunggal yang bakal menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Adapun, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono. Hendro dan PT SGP diduga kongkalikong jahat untuk memenangkan perkara tersebut.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hendro meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisamemutus sesuai dengan keinginannya.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," bebernya.

Adapun, setiap hasil komunikasi Hendro diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. Itong diduga mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Adapun, putusan yang diinginkan oleh Hendro, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)