Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Langsung Ditahan
Kamis, 20 Januari 2022 - 23:56 WIB
loading...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Pasca diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalankan upaya penahanan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolang dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam. Baca juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat hingga Keciduk KPK
Adapun, Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, untuk tersangka Hamdan (HD) akan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilanyang notebene adalah seorang aparat penegak hukum," tutupnya.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolang dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam. Baca juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat hingga Keciduk KPK
Adapun, Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, untuk tersangka Hamdan (HD) akan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilanyang notebene adalah seorang aparat penegak hukum," tutupnya.
Lihat Juga :