Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Langsung Ditahan

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:56 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Hakim...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Pasca diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalankan upaya penahanan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolang dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Adapun, Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, untuk tersangka Hamdan (HD) akan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1.



"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilanyang notebene adalah seorang aparat penegak hukum," tutupnya.

Sebelumnya, KPK menerbangkan sebanyak lima orang dari Surabaya, Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari lima orang yang datang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara rinci yakni, sebagai pemberi Hendro Kasiono (HK) dan sebagai penerima yakni Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Hamdan (HD).

Adapun sebagai Pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima,HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Diperiksa KPK, Ahmad...
Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved