Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Heru Hidayat yang Disita

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:04 WIB
loading...
Hakim Perintahkan Jaksa...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan JPU, mengembalikan sejumlah aset milik Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat yang telah disita. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengembalikan sejumlah aset milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat yang disita di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Di antaranya, belasan kapal Heru.

Baca juga: Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak, Hakim: Putusan Tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan

Menurut hakim, aset seperti kapal jenis Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik Heru Hidayat yang disita jaksa, tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan pencucian uang. Hal itu disimpulkan hakim setelah mencermati sejumlah fakta persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

"Seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping, jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom saat membacakan pertimbangan putusan Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022) malam.



Hakim membeberkan, sejumlah kapal yang diminta untuk dikembalikan jaksa kepada Heru Hidayat. Ada empat kapal sitaan jaksa yang dinyatakan tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana Heru Hidayat. Keempat kapal itu yakni, Kapal Pasmar 01; Kapal Taurians One; Kapal Taurians Two; dan Kapal Taurians Three.

Hakim juga memutuskan bahwa 13 kapal milik PT Jelajah Bahar Utama yang disita jaksa dalam perkara ini dikembalikan. Belasan kapal tersebut di antaranya, Kapal ARK 03; Kapal ARK 01; Kapal ARK 02; Kapal ARK 05; Kapal ARK 06. Kemudian Kapal Noah 1; Kapal Noah 2; Kapal Noah 3; Kapal Noah 5; Kapal Noah 6; Kapal TBG 306; Kapal TBG 301; dan Kapal TBG 2007.

"Kapal-kapal milik PT Trada Alam Minera tbk. (4 kapal) terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana. Harus dikembalikan," beber Hakim Ali.

"Barang bukti kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama (13 kapal) beserta dokumen kapal terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana. Harus dikembalikan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kendati dinyatakan bersalah, hakim menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Heru Hidayat dihukum pidana mati. Sebab, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi PT Asabri,...
Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Soal Putusan Kasasi...
Soal Putusan Kasasi Kasus Asabri, Kejaksaan Wajib Kembalikan Kapal LNG Aquarius
Diancam Jenderal Bintang...
Diancam Jenderal Bintang 3 saat Ungkap Kasus Asabri, Mahfud MD: Saya Bintang 9
Kejagung Sebut Pemalsuan...
Kejagung Sebut Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Terkait Heru Hidayat Asabri
Kejagung Sita 2 Bidang...
Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Usut Korupsi Pengadaan...
Usut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL, KPK Periksa Dirut PT Asabri
ASABRI Hadirkan Layanan...
ASABRI Hadirkan Layanan dan Kepedulian hingga Pulau Terpencil
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan...
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan Peserta Melalui Program Manfaat Tambahan
ASABRI Bayarkan Lebih...
ASABRI Bayarkan Lebih dari Rp19 Triliun Manfaat Pensiun kepada Hampir 500.000 Peserta
Rekomendasi
Gandeng SAP, Strategi...
Gandeng SAP, Strategi Digital Geo Dipa Mengelola Potensi Panas Bumi Lebih dari 800 MW
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Berita Terkini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved