Hukuman Mati Heru Hidayat Ditolak, Hakim: Putusan Tidak Boleh Keluar dari Surat Dakwaan
Selasa, 18 Januari 2022 - 23:20 WIB
loading...
Tuntutan hukuman mati Presiden Komisaris PT Trade Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat pada kasus korupsi Asabri yang diajukan oleh jaksa penuntut dibatalkan oleh Majelis Hakim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan hukuman mati Presiden Komisaris PT Trade Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat pada kasus korupsi Asabri yang diajukan oleh jaksa penuntut dibatalkan oleh Majelis Hakim. Hakim mempertimbangkan bahwa jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati pada dakwaannya.
Ali Muhtarom, salah satu Hakim Anggota membacakan amar putusan yang menegaskan tidak adanya hukuman mati dalam dakwaan. Ali menegaskan hal ini dikarenakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
"Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," ujarnya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Hakim mengatakan ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan.
"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tegas hakim.
Ali Muhtarom, salah satu Hakim Anggota membacakan amar putusan yang menegaskan tidak adanya hukuman mati dalam dakwaan. Ali menegaskan hal ini dikarenakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri
"Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," ujarnya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Hakim mengatakan ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan.
"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tegas hakim.
Lihat Juga :