Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:24 WIB
loading...
Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Tersangka Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 Solihah memakai baju rompi tahanan (KPK) menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/08/ 2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Solihah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Solihah terbukti terlibat korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.

"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Solihah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," katanya.

Selain pidana badan, Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp483.700.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp483.700.000," kata hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni karena terdakwa Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo

Kemudian, terdakwa Solihah juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya.

Sementara hal-hal yang meringankan putusan majelis hakim terhadap Solihah yakni, terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya.

Hakim mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar USD50.000 terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.

Vonis terhadap Solihah ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya uang pengganti yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa sebesar USD198.340,48 tidak dipenuhi sepenuhnya. Atas putusan tersebut, Solihah dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)