Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo
Senin, 29 November 2021 - 09:25 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar bakal digelar hari ini. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan dua saksi hari ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dan mantan Staf Jasindo Tisna Palwani.
Mereka bakal bersaksi untuk dua terdakwa yakni, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain. "Saksi sidang hari ini yaitu, Budi Tjahjono (mantan Direktur Pemasaran dan mantan Dirut Jasindo) dan Tisna Palwani (mantan staf Jasindo), dilanjutkan pemeriksaan ahli dari BPKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo
Diketahui, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar). Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan dua saksi hari ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dan mantan Staf Jasindo Tisna Palwani.
Mereka bakal bersaksi untuk dua terdakwa yakni, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain. "Saksi sidang hari ini yaitu, Budi Tjahjono (mantan Direktur Pemasaran dan mantan Dirut Jasindo) dan Tisna Palwani (mantan staf Jasindo), dilanjutkan pemeriksaan ahli dari BPKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo
Diketahui, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar). Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).
Lihat Juga :