Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar bakal digelar hari ini. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan dua saksi hari ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dan mantan Staf Jasindo Tisna Palwani.
Mereka bakal bersaksi untuk dua terdakwa yakni, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain. "Saksi sidang hari ini yaitu, Budi Tjahjono (mantan Direktur Pemasaran dan mantan Dirut Jasindo) dan Tisna Palwani (mantan staf Jasindo), dilanjutkan pemeriksaan ahli dari BPKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).
Diketahui, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar). Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).
Selain Solihah, jaksa juga mendakwa orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait perkara yang sama. Solihah dan Kiagus Emil didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono.
Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri atau pun orang lain. Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS.
Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan senilai 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Solihah dan Kiagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan dua saksi hari ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dan mantan Staf Jasindo Tisna Palwani.
Mereka bakal bersaksi untuk dua terdakwa yakni, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain. "Saksi sidang hari ini yaitu, Budi Tjahjono (mantan Direktur Pemasaran dan mantan Dirut Jasindo) dan Tisna Palwani (mantan staf Jasindo), dilanjutkan pemeriksaan ahli dari BPKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).
Diketahui, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar). Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).
Selain Solihah, jaksa juga mendakwa orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait perkara yang sama. Solihah dan Kiagus Emil didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono.
Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri atau pun orang lain. Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS.
Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan senilai 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Solihah dan Kiagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
(rca)