Sepanjang 2021, Dewas KPK Telah Berikan 79 Izin Penyadapan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) selama 2021 telah memberikan 186 izin terkait dengan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Pemberian izin itu dilakukan sebelum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi No 70 pada 4 Mei 2021.
"Jadi pada saat kita Dewas di Undang-Undang 19 Tahun 2019 masih memiliki izin, kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Prof Isa, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa dari 186 pemberian izin itu, 42 di antaranya izin berupa izin penggeledahan, 79 izin penyadapan, dan 65 izin penyitaan. "Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan," kata Isa.
Setelah berlakunya putusan MK No 70/2019, kata Isa, Dewas tetap melakukan pengawasan terhadap KPK melalui metode monitoring. Metode monitoring tergantung dari bentuk pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.
"Pengawasannya tetap kita lakukan misalnya untuk monitoring dan evaluasi kita menerima laporan dan kita melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan pertanggungjawaban penyadapan kita menerima dari penindakan KPK itu sekitar 43 laporan," kata Isa.
Dalam bentuk verifikasi, kata Isa, Dewas telah menerima laporan pertanggungjawaban untuk penyitaan yakni 198 berita acara. Untuk penggeledahan Dewas telah menerima laporan pertanggungjawaban sekitar 51 berita acara.
Baca juga: Dilaporkan 75 Pegawai KPK ke Dewan Pengawas, Indriyanto: Saya Maklumi
"(Laporan) Penggeledahan kita terima kita evaluasi biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," kata Isa.
"Kita melakukan peninjauan terhadap lapangan ada 60 aset kita melakukan tinjauan lapangan baik itu terhadap tanah dan atau bangunan baik yang tersebar itu ada di provinsi Bali, Banten, Provinsi Jawa Timur ada DKI Jakarta ada di Kalimantan," katanya.
"Jadi pada saat kita Dewas di Undang-Undang 19 Tahun 2019 masih memiliki izin, kita telah melakukan pemberian izin sekitar 186 izin," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Prof Isa, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa dari 186 pemberian izin itu, 42 di antaranya izin berupa izin penggeledahan, 79 izin penyadapan, dan 65 izin penyitaan. "Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan," kata Isa.
Setelah berlakunya putusan MK No 70/2019, kata Isa, Dewas tetap melakukan pengawasan terhadap KPK melalui metode monitoring. Metode monitoring tergantung dari bentuk pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.
"Pengawasannya tetap kita lakukan misalnya untuk monitoring dan evaluasi kita menerima laporan dan kita melakukan pengawasan secara ketat terhadap laporan pertanggungjawaban penyadapan kita menerima dari penindakan KPK itu sekitar 43 laporan," kata Isa.
Dalam bentuk verifikasi, kata Isa, Dewas telah menerima laporan pertanggungjawaban untuk penyitaan yakni 198 berita acara. Untuk penggeledahan Dewas telah menerima laporan pertanggungjawaban sekitar 51 berita acara.
Baca juga: Dilaporkan 75 Pegawai KPK ke Dewan Pengawas, Indriyanto: Saya Maklumi
"(Laporan) Penggeledahan kita terima kita evaluasi biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," kata Isa.
"Kita melakukan peninjauan terhadap lapangan ada 60 aset kita melakukan tinjauan lapangan baik itu terhadap tanah dan atau bangunan baik yang tersebar itu ada di provinsi Bali, Banten, Provinsi Jawa Timur ada DKI Jakarta ada di Kalimantan," katanya.
(abd)