KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 09 Mei 2024 - 10:46 WIB
loading...
KPK Cegah Mantan Ketua...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu karena keterangan Muhaimin Syarif dibutuhkan untuk proses penyidikan pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut , Abdul Gani Kasuba.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhaimin Syarif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Muhaimin Syarif dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.



"Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.

"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, rumah Muhaimin Syarif di Pagedangan, Tangerang, Banten, digeledah KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 4 Januari 2024.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.



"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," sambungnya.

Terkait dugaan suap di lingkungan Pemprov Malut, KPK menetapkan dua tersangka baru. "Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Ali tidak menjelaskan secara detail identitas mereka. Menurutnya, identitas sekaligus kontruksi perkara akan dijabarkan saat melakukan penahanan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan pihak swasta, Muhaimin Syarif.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)