KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 09 Mei 2024 - 10:46 WIB
loading...
KPK Cegah Mantan Ketua...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu karena keterangan Muhaimin Syarif dibutuhkan untuk proses penyidikan pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut , Abdul Gani Kasuba.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhaimin Syarif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Muhaimin Syarif dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Nilai Awal Lebih dari Rp100 Miliar

"Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.

"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, rumah Muhaimin Syarif di Pagedangan, Tangerang, Banten, digeledah KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 4 Januari 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Rekomendasi
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Pasukan Korea Utara...
Pasukan Korea Utara Kembali ke Garis Depan Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved