Catat! Ini Pedoman Pengobatan Covid-19 Terbaru dari WHO

Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:30 WIB
loading...
Catat! Ini Pedoman Pengobatan...
Organisasi kesehatan dunia atau WHO mengeluarkan pedoman pengobatan Covid-19 terbaru Jumat 14 Januari 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P & Ka Balitbangkes, Tjandra Yoga Aditama mengatakan pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin organisasi kesehatan dunia atau WHO mengeluarkan pedoman pengobatan Covid-19 terbaru.

"Ada tiga rekomendasi terbaru, pertama rekomendasi kuat (strong recommendation) menggunakan obat baricitinib pada pasien Covid-19 berat dan kritis, sebagai alternatif dari interleukin-6 (IL-6) receptor blockers, dalam kombinasi dengan kortikosteroid," tulis Tjandra, Sabtu (15/1/2022).

Kedua, rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk tidak menggunakan ruxolitinib dan tofacitinib untuk pasien Covid-19 berat dan kritis. Serta yang ketiga rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk menggunakan obat sotrovimab pada pasien tidak berat tetapi punya risiko besar untuk masuk rumah sakit.

Baca juga: Stok Obat Covid-19 Dalam Negeri, Kemenkes: Molnupiravir Segera Diproduksi

Selanjutnya, kata Tjandra, dalam pedoman pengobatan terbaru WHO versi 14 Januari 2022 juga dituliskan analisa tentang obat oral baru, yaitu molnupiravir and nirmatrelvir/ritonavir yang kini banyak dibicarakan termasuk juga di Indonesia. Kedua obat ini masuk dalam kelompok what is coming next?, di mana disebutkan bahwa WHO masih terus mengumpulkan data ilmiah untuk analisa selanjutnya.

"Kita tahu bahwa bahwa satu atau dua obat ini sudah disejujui digunakan oleh berbagai negara di dunia, khususnya untuk kasus-kasus awal. Kita tunggu saja perkembangannya pedoman edisi WHO selanjutnya," ujar dia.

Baca juga: 3 Skenario Pemerintah Antisipasi Lonjakan Covid-19, Nomor 3 Menstok Molnuvirapir

Dalam pedoman pengobatan WHO edisi sebelumnya ada beberapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Misalnya, untuk pasien yang berat atau kiritis maka ada rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk pemberian kortikosteroid sistemik, juga untuk penggunaan IL-6 receptor blockers yaitu tocilizumab sarilumab dan rekomendasi kondisional (conditional recommendation) untuk diberikan obat casirivimab-imdevimab pada mereka yang statusnya seronegatif.

Rekomendasi yang pernah juga diberikan terdahulu adalah untuk pasien Covid-19 tidak berat, yaitu rekomendasi kondisional (conditional recommendation) diberikan casirivimab-imdevimab pada mereka yang berisiko tinggi karena penyakit berat.

Lalu pada edisi pedoman pengobatan Covid-19 oleh WHO sebelum ini juga pernah dibahas tentang kasus ringan yang tidak direkomendasikan pemberian kortikosteroid sistemik dan plasma konvalesen, sementara untuk pasien berat dan kritis maka tidak direkomendasikan pemakaian plasma konvalesens kecuali dalam kerangka uji klinik.

WHO juga pernah menyatakan tidak merekomendasikan untuk Covid-19 dalam keadaan apa pun untuk memberikan remdesivir (conditional recommendation), juga rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk tidak memberikan hydroxychloroquine dan juga lopinavir/ritonavir, serta rekomendasi tidak menggunakan ivermectin kecuali untuk dalam kerangka uji klinik.

"Pedoman pengobatan WHO, dan juga badan internasional lainnya, serta juga 5 organisasi profesi kesehatan kita di Indonesia tentu akan dapat saja terus berkembang dari waktu ke waktu, sesuai hasil penelitian terbaru dan perkembangan ilmu yang ada," tutur Direktur Pasca Sarjana Universitas Yarsi ini.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Dukung Penuh...
Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
BPOM Resmi Ditetapkan...
BPOM Resmi Ditetapkan sebagai Otoritas Terdaftar WHO
Menkes: IMEDIC 2025...
Menkes: IMEDIC 2025 Jadi Forum Strategis Kembangkan Sektor Kesehatan
Tolak Amendemen IHR...
Tolak Amendemen IHR oleh WHO, Mantan Menkes Siti Fadilah: Kurangi Kedaulatan Negara
Kasus Covid-19 Naik...
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Partai Perindo: Tetap Tenang dan Waspada, Tapi Jangan Lengah
BPOM Targetkan Masuk...
BPOM Targetkan Masuk Daftar WHO Listed Authority
Disebut Calon Kuat Jadi...
Disebut Calon Kuat Jadi Direktur Jenderal WHO, Menkes Budi: Saya akan Konfirmasi
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Pramono Tegaskan Kenaikan...
Pramono Tegaskan Kenaikan Kasus ISPA hingga Influenza di Jakarta Bukan Pandemi
Rekomendasi
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved