Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, jika ternyata investasi yang dilakukan BPKH jeblok dan tidak memperoleh keuntungan, maka yang akan tergerus dan menjadi taruhan adalah uang setoran pokok jamaah.

Pada saat yang sama, BPKH harus terus menerus mensubsidi penyelenggaran haji setiap tahunnya. Maka calon jemaah bukannya mendapat untung malah bisa “buntung” alias rugi.

"Padahal dana setoran awal calon jamaah tidak boleh berkurang apalagi rugi," ucap Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta ini.

Mustolih mengungkapkan, masih ingat di benak publik sistem subsidi silang semacam itu dilakukan oleh beberapa perusahaan travel swasta seperti First Travel dan Abou Tour di mana jemaah umrah yang berangkat ternyata biayanya disubsidi oleh calon jemaah umrah yang mendaftar berikutya sebagai konsekuensi dari promosi harga jorjoran dengan membanting harga sangat murah jauh di bawah standar.

Apa yang terjadi? Kata Mustolih, dua perusahaan tersebut itu akhirnya colaps karena gagal mengelola uang setoran awal yang diputar diberbagai investasi sebagai sumber subsidi ternyata jeblok dan tidak memperoleh keuntungan. Akibatnya, ratusan ribu calon jamaah umrah dari dua travel tersebut pun gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka tertipu, uang setoran juga raib tidak kembali.

Di sisi lain, sambung dia, konsekuensi dari kejadian itu pimpinan dua perusahaan tersebut harus berhadapan dengan proses hukum dan kemudian divonis masuk bui sampai belasan tahun. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga dijerat dengan undang-undang pencucian uang, dan semua asetnya dirampas negara. Sementara, Jemaah umrah merana.

Dia berharap hal semacam itu tidak boleh terjadi dalam pengelolaan dana haji. Maka itu, dia mengingatkan BPKH harus hati-hati dalam memilih skema investasi, mereka harus transparan kepada publik.

Dana haji bukan dana siluman dan memberikan sistem bagi hasil yang adil dan proporsional kepada calon jemaah haji (tunggu) sebagai pemilik dana (shahibul maal).

Dengan kata lain, menurut dia, BPKH sudah semestinya berkonsultasi kepada MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammdiyah dan ormas islam berpengaruh lainnya terkait dengan skema akad wakalah yang benar-benar sesuai syariat (syaria compliance).

"Sampai sekarang mekanisme, syarat, aturan akad serta pembagian keuntungan sistem wakalah dana haji belum diatur secara teknis, padahal menurut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi tanggung jawab BPKH. Jangan sampai BPKH lalai dengan tugasnya," ujar dia
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)