Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:50 WIB
loading...
Komnas Haji dan Umrah...
Badan Pengelolaan Keuangan Haji diminta untuk membenahi sistem keuangan haji agar tidak bermasalah di masa mendatang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyatakan, selama ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian agama bahkan DPR selalu menarasikan dengan begitu meyakinkan bahwa biaya haji di Indonesia paling murah diantara negara-negara lain.

Apakah benar? Mustolih mengatakan myatanya klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, dalam tiga tahun terakhir biaya haji nyaris tidak pernah naik, berada di kisaran Rp35 juta per jemaah. "Padahal biaya sesungguhnya (real cost) yang harus dibayar untuk berbagai keperluan penyelanggaran haji Rp70 juta/ per jemaah, separuhnya adalah subsidi," tutur Mustolih kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan, dari mana uang subsidi itu? Subsidi ternyata diambil dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu (waiting list) yang disetorkan ke BPKH sebesar Rp25 juta/ per jamaah melalui akad wakalah.

Dari 4,3 juta calon jemaah yang saat ini antre, terakumulasi dana Rp135 triliun ditambah Rp3,5 triltun dana abadi umat (DAU).

"Dana ini lantas dikelola dan diinvenstasikan oleh BPKH sebagai penerima wakalah ke berbagai instrumen investasi, baik bank maupun non bank dengan pendekatan korporatif. Hasil investasi tersebut kemudian diperuntukkan mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun," ungkapnya.(Baca juga: Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 )

Dengan kata lain, lanjut dia, jamaah yang berangkat haji pada tahun berjalan sesungguhnya bukan semata- semata hasil jerih payah dan kemampuan (istitha’ah) dari jamaah itu sendiri (yang berangkat), tetapi separuh dananya ditambal dari dana milik jamaah lainnya yang diperoleh dari hasil investasi.

Kemudian, hasil manfaat yang diperoleh dari investasi pengelolaan dana haji juga disalurkan untuk keperluan lain misalnya membayar pajak yang jumlahnya tidak kecil.

Berdasarkan laporan BPKH tahun 2018 pajak yang dibayar sebesar Rp1,2 triliun, berikutnya membiayai operasional dan gaji staf maupun pimpinan BPKH yang bisa menyedot sampai 5 persen dari hasil investasi yang diperoleh, baru sisanya dipecah-pecah diberikan kepada pemilik dana (shahibul maal), yakni seluruh calon jamaah haji (tunggu) yang jumlahnya sangat kecil di kisaran rata-rata Rp60 ribu-Rp100 ribu per tahun.

"Bandingkan dengan subsidi kepada jamaah yang berangkat pada tahun berjalan Rp35 juta/ orang setiap tahun," tuturnya.

Nah, menuruta dia, sistem subsidi ini jika tidak segera dibenahi sangat berbahaya dan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. Terlebih di saat seperti sekarang ketika berbagai skema maupun instrumen investasi dan keuangan domestik maupun global tengah dibayang-bayangi cengkraman resesi akibat dihantam pandemi Covid-19. Hal itu memiliki risiko sangat tinggi dalam investasi.

Menurut dia, jika ternyata investasi yang dilakukan BPKH jeblok dan tidak memperoleh keuntungan, maka yang akan tergerus dan menjadi taruhan adalah uang setoran pokok jamaah.

Pada saat yang sama, BPKH harus terus menerus mensubsidi penyelenggaran haji setiap tahunnya. Maka calon jemaah bukannya mendapat untung malah bisa “buntung” alias rugi.

"Padahal dana setoran awal calon jamaah tidak boleh berkurang apalagi rugi," ucap Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta ini.

Mustolih mengungkapkan, masih ingat di benak publik sistem subsidi silang semacam itu dilakukan oleh beberapa perusahaan travel swasta seperti First Travel dan Abou Tour di mana jemaah umrah yang berangkat ternyata biayanya disubsidi oleh calon jemaah umrah yang mendaftar berikutya sebagai konsekuensi dari promosi harga jorjoran dengan membanting harga sangat murah jauh di bawah standar.

Apa yang terjadi? Kata Mustolih, dua perusahaan tersebut itu akhirnya colaps karena gagal mengelola uang setoran awal yang diputar diberbagai investasi sebagai sumber subsidi ternyata jeblok dan tidak memperoleh keuntungan. Akibatnya, ratusan ribu calon jamaah umrah dari dua travel tersebut pun gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka tertipu, uang setoran juga raib tidak kembali.

Di sisi lain, sambung dia, konsekuensi dari kejadian itu pimpinan dua perusahaan tersebut harus berhadapan dengan proses hukum dan kemudian divonis masuk bui sampai belasan tahun. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga dijerat dengan undang-undang pencucian uang, dan semua asetnya dirampas negara. Sementara, Jemaah umrah merana.

Dia berharap hal semacam itu tidak boleh terjadi dalam pengelolaan dana haji. Maka itu, dia mengingatkan BPKH harus hati-hati dalam memilih skema investasi, mereka harus transparan kepada publik.

Dana haji bukan dana siluman dan memberikan sistem bagi hasil yang adil dan proporsional kepada calon jemaah haji (tunggu) sebagai pemilik dana (shahibul maal).

Dengan kata lain, menurut dia, BPKH sudah semestinya berkonsultasi kepada MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammdiyah dan ormas islam berpengaruh lainnya terkait dengan skema akad wakalah yang benar-benar sesuai syariat (syaria compliance).

"Sampai sekarang mekanisme, syarat, aturan akad serta pembagian keuntungan sistem wakalah dana haji belum diatur secara teknis, padahal menurut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi tanggung jawab BPKH. Jangan sampai BPKH lalai dengan tugasnya," ujar dia
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved