Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:50 WIB
loading...
Badan Pengelolaan Keuangan Haji diminta untuk membenahi sistem keuangan haji agar tidak bermasalah di masa mendatang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyatakan, selama ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian agama bahkan DPR selalu menarasikan dengan begitu meyakinkan bahwa biaya haji di Indonesia paling murah diantara negara-negara lain.
Apakah benar? Mustolih mengatakan myatanya klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, dalam tiga tahun terakhir biaya haji nyaris tidak pernah naik, berada di kisaran Rp35 juta per jemaah. "Padahal biaya sesungguhnya (real cost) yang harus dibayar untuk berbagai keperluan penyelanggaran haji Rp70 juta/ per jemaah, separuhnya adalah subsidi," tutur Mustolih kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Dia mengatakan, dari mana uang subsidi itu? Subsidi ternyata diambil dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu (waiting list) yang disetorkan ke BPKH sebesar Rp25 juta/ per jamaah melalui akad wakalah.
Dari 4,3 juta calon jemaah yang saat ini antre, terakumulasi dana Rp135 triliun ditambah Rp3,5 triltun dana abadi umat (DAU).
"Dana ini lantas dikelola dan diinvenstasikan oleh BPKH sebagai penerima wakalah ke berbagai instrumen investasi, baik bank maupun non bank dengan pendekatan korporatif. Hasil investasi tersebut kemudian diperuntukkan mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun," ungkapnya.(Baca juga: Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 )
Dengan kata lain, lanjut dia, jamaah yang berangkat haji pada tahun berjalan sesungguhnya bukan semata- semata hasil jerih payah dan kemampuan (istitha’ah) dari jamaah itu sendiri (yang berangkat), tetapi separuh dananya ditambal dari dana milik jamaah lainnya yang diperoleh dari hasil investasi.
Kemudian, hasil manfaat yang diperoleh dari investasi pengelolaan dana haji juga disalurkan untuk keperluan lain misalnya membayar pajak yang jumlahnya tidak kecil.
Apakah benar? Mustolih mengatakan myatanya klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, dalam tiga tahun terakhir biaya haji nyaris tidak pernah naik, berada di kisaran Rp35 juta per jemaah. "Padahal biaya sesungguhnya (real cost) yang harus dibayar untuk berbagai keperluan penyelanggaran haji Rp70 juta/ per jemaah, separuhnya adalah subsidi," tutur Mustolih kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Dia mengatakan, dari mana uang subsidi itu? Subsidi ternyata diambil dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu (waiting list) yang disetorkan ke BPKH sebesar Rp25 juta/ per jamaah melalui akad wakalah.
Dari 4,3 juta calon jemaah yang saat ini antre, terakumulasi dana Rp135 triliun ditambah Rp3,5 triltun dana abadi umat (DAU).
"Dana ini lantas dikelola dan diinvenstasikan oleh BPKH sebagai penerima wakalah ke berbagai instrumen investasi, baik bank maupun non bank dengan pendekatan korporatif. Hasil investasi tersebut kemudian diperuntukkan mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun," ungkapnya.(Baca juga: Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 )
Dengan kata lain, lanjut dia, jamaah yang berangkat haji pada tahun berjalan sesungguhnya bukan semata- semata hasil jerih payah dan kemampuan (istitha’ah) dari jamaah itu sendiri (yang berangkat), tetapi separuh dananya ditambal dari dana milik jamaah lainnya yang diperoleh dari hasil investasi.
Kemudian, hasil manfaat yang diperoleh dari investasi pengelolaan dana haji juga disalurkan untuk keperluan lain misalnya membayar pajak yang jumlahnya tidak kecil.
Lihat Juga :