Menimbang Reformasi Konstitusi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:15 WIB
loading...
A A A
Pelajaran berharga dari begawan hukum tersebut patut direvitalisasi sebab pada realitasnya amandemen konstitusi cenderung menegasikan prinsip dan teori perubahan konstitusi. Harus diakui bahwa reformasi konstitusi pada periode 1999—2002 belum tuntas dan menyisakan ruang terbuka untuk perubahan kembali.

Realitas itu kini ada di depan mata begitupun probabilitas momentumnya. Sejumlah fraksi pendukung pemerintah seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN cenderung solid akan mendukung perubahan konstitusi.

Tersisa hanya Demokrat dan PKS—oposisi pemerintah—yang hampir pasti menolak ide tersebut. Meskipun demikian, secara kalkulasi politik, peluang untuk amandemen konstitusi masih terbuka lebar.

Momentum Perubahan Konstitusi
Secara normatif aturan mengenai usulan perubahan konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Pasal 37 ayat (1) UUD mengatur bahwa “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Aturan itu tidak mengatur perubahan konstitusi harus didasarkan pada suatu momentum konstitusional tertentu.

Sebagian pakar hukum tata negara mengatakan perubahan konstitusi harus dilatarbelakangi adanya keadaan instabilitaspolitik, konteks hak asasi manusia, atau adanya referendum menuntut perubahan konstitusi. Kita tidak menghendaki adanya keadaan tersebut untuk kemudian melakukan perubahan konstitusi.

Perubahan konstitusi dapat terjadi jika mayoritas fraksi di DPR setuju dengan usulan perubahan terhadap UUD 1945. Pasal 37 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”.

Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa jika terdapat ada beberapa pasal yang akan dilakukan perubahan maka pasal usulan perubahan tersebut harus didasarkan pada argumentasi hukum yang logis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Itu artinya usulan perubahan konstitusi harus didasarkan pada desain dan arah yang jelas ingin dicapai dari ide perubahan. Selain itu usulan perubahan konstitusi patut didasarkan pada alasan filosofis, teoritis, yuridis, historis, dan politis.

UUD 1945 mengatur hanya mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dapat dilakukan perubahan. Hal tersebut mutlak tidak dapat diubah dan ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945, yang mengatur bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved