Menimbang Reformasi Konstitusi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:15 WIB
loading...
A A A
Pelajaran berharga dari begawan hukum tersebut patut direvitalisasi sebab pada realitasnya amandemen konstitusi cenderung menegasikan prinsip dan teori perubahan konstitusi. Harus diakui bahwa reformasi konstitusi pada periode 1999—2002 belum tuntas dan menyisakan ruang terbuka untuk perubahan kembali.

Realitas itu kini ada di depan mata begitupun probabilitas momentumnya. Sejumlah fraksi pendukung pemerintah seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN cenderung solid akan mendukung perubahan konstitusi.

Tersisa hanya Demokrat dan PKS—oposisi pemerintah—yang hampir pasti menolak ide tersebut. Meskipun demikian, secara kalkulasi politik, peluang untuk amandemen konstitusi masih terbuka lebar.

Momentum Perubahan Konstitusi
Secara normatif aturan mengenai usulan perubahan konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Pasal 37 ayat (1) UUD mengatur bahwa “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Aturan itu tidak mengatur perubahan konstitusi harus didasarkan pada suatu momentum konstitusional tertentu.

Sebagian pakar hukum tata negara mengatakan perubahan konstitusi harus dilatarbelakangi adanya keadaan instabilitaspolitik, konteks hak asasi manusia, atau adanya referendum menuntut perubahan konstitusi. Kita tidak menghendaki adanya keadaan tersebut untuk kemudian melakukan perubahan konstitusi.

Perubahan konstitusi dapat terjadi jika mayoritas fraksi di DPR setuju dengan usulan perubahan terhadap UUD 1945. Pasal 37 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”.

Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa jika terdapat ada beberapa pasal yang akan dilakukan perubahan maka pasal usulan perubahan tersebut harus didasarkan pada argumentasi hukum yang logis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Itu artinya usulan perubahan konstitusi harus didasarkan pada desain dan arah yang jelas ingin dicapai dari ide perubahan. Selain itu usulan perubahan konstitusi patut didasarkan pada alasan filosofis, teoritis, yuridis, historis, dan politis.

UUD 1945 mengatur hanya mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dapat dilakukan perubahan. Hal tersebut mutlak tidak dapat diubah dan ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945, yang mengatur bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved