Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Baca juga: MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold

Perjalanan Mahkamah Konstitusi hingga hari ini diwarnai dengan pujian dan kritikan. Ada putusannya yang memberikan pencerahan dan ada juga yang menimbulkan kebingungan. Dua kewenangan yang paling sering menjadi isu hangat di Tanah Air, yaitu terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum dan pengujian undang-undang (judicial review). Perselihan hasil pemilihan umum yang menjadi ajang tiap lima tahun di Indonesia, memaksa konsep Mahkamah Konstitusi untuk tidak sekadar menjadi kalkulator atau berpikir secara legalistik formil untuk mencapai keadilan prosedural semata, tetapi banyak desakan MK dalam mengadili perkara pemilu ini melakukan pendekatan substansial sehingga mencapai keadilan substantif, seperti putusan Pilpres 2019.

MK juga berperan penting sebagai pengadilan sementara untuk mengadili perkara pemilihan kepala daerah yang diamanat oleh UU Pilkada dan diakui juga kedudukan dalam UU MK sebagai kewenangan lain yang diatur dalam UU, yang kemudian beberapa Putusan MK terkait dengan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni MK mengamini untuk memeriksa dari segi substansi dari pilkasa, bukan sekadar hasil. Dan, putusan tersebut lebih dari 1 (satu) putusan dan MK akan terus mengadili perkara pilkada hingga Indonesia mempunyai pengadilan khusus kepemiluaan, sehingga apakah hal ini akan digunakan dalam penemuan hukum dalam perselisihan pemilihan umum, meskipun MK telah secara tegas telah membedakan antara rezim Pilkada dan Pemilu dalam berbagai putusan MK.

Perihal pengujian undang-undang (judicial review) MK menjadi isu utamanya karena sejatinya MK hadir awalnya untuk menguji konstitusionalitas produk legislatif. Akan tetapi, putusan-putusan MK justru menjadi perdebatan akademik dengan melahirkan konsep konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Sehingga, ketentuan UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan tetapi tetap berlaku jikalau memenuhi syarat atau dimaknai seperti amar putusan MK. Seakan-akan MK bergeser dari negatif legislator menjadi positif legislator. Hal ini bisa dilihat dalam putusan tentang penambahan objek praperadilan dalam putusan Nomor 21/PUU-XIV/2014.

Terlepas dari itu MK juga mempertahankan beberapa konsep terkait dengan presidential threshold yang merupakan open legal policy (kebijakan umum terbuka). Konsep kebijakan umum terbuka ini belum jelas adanya dalam tataran regulasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved