Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Baca juga: MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold

Perjalanan Mahkamah Konstitusi hingga hari ini diwarnai dengan pujian dan kritikan. Ada putusannya yang memberikan pencerahan dan ada juga yang menimbulkan kebingungan. Dua kewenangan yang paling sering menjadi isu hangat di Tanah Air, yaitu terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum dan pengujian undang-undang (judicial review). Perselihan hasil pemilihan umum yang menjadi ajang tiap lima tahun di Indonesia, memaksa konsep Mahkamah Konstitusi untuk tidak sekadar menjadi kalkulator atau berpikir secara legalistik formil untuk mencapai keadilan prosedural semata, tetapi banyak desakan MK dalam mengadili perkara pemilu ini melakukan pendekatan substansial sehingga mencapai keadilan substantif, seperti putusan Pilpres 2019.

MK juga berperan penting sebagai pengadilan sementara untuk mengadili perkara pemilihan kepala daerah yang diamanat oleh UU Pilkada dan diakui juga kedudukan dalam UU MK sebagai kewenangan lain yang diatur dalam UU, yang kemudian beberapa Putusan MK terkait dengan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni MK mengamini untuk memeriksa dari segi substansi dari pilkasa, bukan sekadar hasil. Dan, putusan tersebut lebih dari 1 (satu) putusan dan MK akan terus mengadili perkara pilkada hingga Indonesia mempunyai pengadilan khusus kepemiluaan, sehingga apakah hal ini akan digunakan dalam penemuan hukum dalam perselisihan pemilihan umum, meskipun MK telah secara tegas telah membedakan antara rezim Pilkada dan Pemilu dalam berbagai putusan MK.

Perihal pengujian undang-undang (judicial review) MK menjadi isu utamanya karena sejatinya MK hadir awalnya untuk menguji konstitusionalitas produk legislatif. Akan tetapi, putusan-putusan MK justru menjadi perdebatan akademik dengan melahirkan konsep konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Sehingga, ketentuan UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan tetapi tetap berlaku jikalau memenuhi syarat atau dimaknai seperti amar putusan MK. Seakan-akan MK bergeser dari negatif legislator menjadi positif legislator. Hal ini bisa dilihat dalam putusan tentang penambahan objek praperadilan dalam putusan Nomor 21/PUU-XIV/2014.

Terlepas dari itu MK juga mempertahankan beberapa konsep terkait dengan presidential threshold yang merupakan open legal policy (kebijakan umum terbuka). Konsep kebijakan umum terbuka ini belum jelas adanya dalam tataran regulasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Konflik Ruben Onsu dan...
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Melebar, Produser Cherrybelle Ikut Buka Suara
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved