Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Baca juga: MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold

Perjalanan Mahkamah Konstitusi hingga hari ini diwarnai dengan pujian dan kritikan. Ada putusannya yang memberikan pencerahan dan ada juga yang menimbulkan kebingungan. Dua kewenangan yang paling sering menjadi isu hangat di Tanah Air, yaitu terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum dan pengujian undang-undang (judicial review). Perselihan hasil pemilihan umum yang menjadi ajang tiap lima tahun di Indonesia, memaksa konsep Mahkamah Konstitusi untuk tidak sekadar menjadi kalkulator atau berpikir secara legalistik formil untuk mencapai keadilan prosedural semata, tetapi banyak desakan MK dalam mengadili perkara pemilu ini melakukan pendekatan substansial sehingga mencapai keadilan substantif, seperti putusan Pilpres 2019.

MK juga berperan penting sebagai pengadilan sementara untuk mengadili perkara pemilihan kepala daerah yang diamanat oleh UU Pilkada dan diakui juga kedudukan dalam UU MK sebagai kewenangan lain yang diatur dalam UU, yang kemudian beberapa Putusan MK terkait dengan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni MK mengamini untuk memeriksa dari segi substansi dari pilkasa, bukan sekadar hasil. Dan, putusan tersebut lebih dari 1 (satu) putusan dan MK akan terus mengadili perkara pilkada hingga Indonesia mempunyai pengadilan khusus kepemiluaan, sehingga apakah hal ini akan digunakan dalam penemuan hukum dalam perselisihan pemilihan umum, meskipun MK telah secara tegas telah membedakan antara rezim Pilkada dan Pemilu dalam berbagai putusan MK.

Perihal pengujian undang-undang (judicial review) MK menjadi isu utamanya karena sejatinya MK hadir awalnya untuk menguji konstitusionalitas produk legislatif. Akan tetapi, putusan-putusan MK justru menjadi perdebatan akademik dengan melahirkan konsep konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Sehingga, ketentuan UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan tetapi tetap berlaku jikalau memenuhi syarat atau dimaknai seperti amar putusan MK. Seakan-akan MK bergeser dari negatif legislator menjadi positif legislator. Hal ini bisa dilihat dalam putusan tentang penambahan objek praperadilan dalam putusan Nomor 21/PUU-XIV/2014.

Terlepas dari itu MK juga mempertahankan beberapa konsep terkait dengan presidential threshold yang merupakan open legal policy (kebijakan umum terbuka). Konsep kebijakan umum terbuka ini belum jelas adanya dalam tataran regulasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Mantan PM Yordania Sebut...
Mantan PM Yordania Sebut Perang Iran dan AS Tak Ada Gunanya
Kirim Video ke Agen...
Kirim Video ke Agen Intelijen Iran, Tentara Israel Ini Dipenjara selama 5 Tahun
Wakil PM Italia Sebut...
Wakil PM Italia Sebut Rusia Bukan Ancaman Utama bagi Eropa, tapi Siapa?
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved