Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold
Perjalanan Mahkamah Konstitusi hingga hari ini diwarnai dengan pujian dan kritikan. Ada putusannya yang memberikan pencerahan dan ada juga yang menimbulkan kebingungan. Dua kewenangan yang paling sering menjadi isu hangat di Tanah Air, yaitu terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum dan pengujian undang-undang (judicial review). Perselihan hasil pemilihan umum yang menjadi ajang tiap lima tahun di Indonesia, memaksa konsep Mahkamah Konstitusi untuk tidak sekadar menjadi kalkulator atau berpikir secara legalistik formil untuk mencapai keadilan prosedural semata, tetapi banyak desakan MK dalam mengadili perkara pemilu ini melakukan pendekatan substansial sehingga mencapai keadilan substantif, seperti putusan Pilpres 2019.
MK juga berperan penting sebagai pengadilan sementara untuk mengadili perkara pemilihan kepala daerah yang diamanat oleh UU Pilkada dan diakui juga kedudukan dalam UU MK sebagai kewenangan lain yang diatur dalam UU, yang kemudian beberapa Putusan MK terkait dengan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni MK mengamini untuk memeriksa dari segi substansi dari pilkasa, bukan sekadar hasil. Dan, putusan tersebut lebih dari 1 (satu) putusan dan MK akan terus mengadili perkara pilkada hingga Indonesia mempunyai pengadilan khusus kepemiluaan, sehingga apakah hal ini akan digunakan dalam penemuan hukum dalam perselisihan pemilihan umum, meskipun MK telah secara tegas telah membedakan antara rezim Pilkada dan Pemilu dalam berbagai putusan MK.
Perihal pengujian undang-undang (judicial review) MK menjadi isu utamanya karena sejatinya MK hadir awalnya untuk menguji konstitusionalitas produk legislatif. Akan tetapi, putusan-putusan MK justru menjadi perdebatan akademik dengan melahirkan konsep konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Sehingga, ketentuan UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan tetapi tetap berlaku jikalau memenuhi syarat atau dimaknai seperti amar putusan MK. Seakan-akan MK bergeser dari negatif legislator menjadi positif legislator. Hal ini bisa dilihat dalam putusan tentang penambahan objek praperadilan dalam putusan Nomor 21/PUU-XIV/2014.
Terlepas dari itu MK juga mempertahankan beberapa konsep terkait dengan presidential threshold yang merupakan open legal policy (kebijakan umum terbuka). Konsep kebijakan umum terbuka ini belum jelas adanya dalam tataran regulasi.
Perjalanan Mahkamah Konstitusi hingga hari ini diwarnai dengan pujian dan kritikan. Ada putusannya yang memberikan pencerahan dan ada juga yang menimbulkan kebingungan. Dua kewenangan yang paling sering menjadi isu hangat di Tanah Air, yaitu terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum dan pengujian undang-undang (judicial review). Perselihan hasil pemilihan umum yang menjadi ajang tiap lima tahun di Indonesia, memaksa konsep Mahkamah Konstitusi untuk tidak sekadar menjadi kalkulator atau berpikir secara legalistik formil untuk mencapai keadilan prosedural semata, tetapi banyak desakan MK dalam mengadili perkara pemilu ini melakukan pendekatan substansial sehingga mencapai keadilan substantif, seperti putusan Pilpres 2019.
MK juga berperan penting sebagai pengadilan sementara untuk mengadili perkara pemilihan kepala daerah yang diamanat oleh UU Pilkada dan diakui juga kedudukan dalam UU MK sebagai kewenangan lain yang diatur dalam UU, yang kemudian beberapa Putusan MK terkait dengan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni MK mengamini untuk memeriksa dari segi substansi dari pilkasa, bukan sekadar hasil. Dan, putusan tersebut lebih dari 1 (satu) putusan dan MK akan terus mengadili perkara pilkada hingga Indonesia mempunyai pengadilan khusus kepemiluaan, sehingga apakah hal ini akan digunakan dalam penemuan hukum dalam perselisihan pemilihan umum, meskipun MK telah secara tegas telah membedakan antara rezim Pilkada dan Pemilu dalam berbagai putusan MK.
Perihal pengujian undang-undang (judicial review) MK menjadi isu utamanya karena sejatinya MK hadir awalnya untuk menguji konstitusionalitas produk legislatif. Akan tetapi, putusan-putusan MK justru menjadi perdebatan akademik dengan melahirkan konsep konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. Sehingga, ketentuan UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 akan tetapi tetap berlaku jikalau memenuhi syarat atau dimaknai seperti amar putusan MK. Seakan-akan MK bergeser dari negatif legislator menjadi positif legislator. Hal ini bisa dilihat dalam putusan tentang penambahan objek praperadilan dalam putusan Nomor 21/PUU-XIV/2014.
Terlepas dari itu MK juga mempertahankan beberapa konsep terkait dengan presidential threshold yang merupakan open legal policy (kebijakan umum terbuka). Konsep kebijakan umum terbuka ini belum jelas adanya dalam tataran regulasi.