Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Isu utama dalam MK saat ini adalah harus adanya penambahan kewenangan pengaduan konstitusional (constitutional complaint) untuk melindungi hak konstitusional setiap manusia di Indonesia. Kewenangan ini menjadi pintu masuk untuk melengkapi fungsi dan tujuan dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai penjaga dan pelindung hak asasi manusia.

Pola pikir hakim yang terkesan kaku atau sering dikenal dengan judicial restrain yang membatasi dirinya dengan aturan yang kaku, sehingga pengembangan judicial activism sangat diperlukan juga. Memang hal ini telah berkembang di MK saat ini, beberapa putusan MK telah mencerminkan judicial activism.

Memang, berbicara tentang konsep penemuan hukum ini sudah pernah dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi hingga saat ini. Kelemahan MK hingga saat ini, daya eksekutorial dari setiap putusan MK, sehingga adanya beberapa peristiwa legislatif tidak mengindahkan putusan MK itu sendiri, sehingga menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana kita dapat menata politik hukum kita dalam membangun bangsa dengan konsep modern. Bukan lagi tentang trias politica (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), akan tetapi konsep trias politica modern yaitu negara, pasar, dan masyarakat yang mendorong kemajuan bersama. MK sebagai penjaga konstitusi, sebagai landasan konstitusional bernegara, dan menjalankan pemerintah terlebih terkait dengan dunia ekonomi dan kesejahteraan sosial serta HAM yang menjadi isu utama saat ini.

Semakin banyak UU yang dibatalkan oleh MK, menjadi pertanda bahwa proses legislasi yang dilakukan DPR maupun Presiden tidak menjalankan ruh atau kemauan daripada konstitusi sebagai pijakan utama dalam bernegara, karena konstitusi kita ini memiliki makna selalu hidup dan berkembang dalam mengikuti arus peradaban.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)