MK Mulai Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.
MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 66/PUU-XIX-2021 yang dilayangkan oleh Ferry Joko Yuliantono. Politikus Partai Gerindra itu turut menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukumnya. Mereka menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Selain Ferry, sejumlah pihak yang melayangkan gugatan terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen di antaranya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dua Anggota DPD yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, serta Lieus Sungkarisma.
Tak hanya itu, tiga anggota DPD RI lainnya juga ikut melayangkan gugatan yang sama yakni Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra. Selanjutnya, 27 Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri, hingga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta Timur, Ikhwan Mansyur Situmeang juga turut menggugat presidential threshold menjadi nol persen.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 66/PUU-XIX-2021 yang dilayangkan oleh Ferry Joko Yuliantono. Politikus Partai Gerindra itu turut menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukumnya. Mereka menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Selain Ferry, sejumlah pihak yang melayangkan gugatan terhadap ambang batas presiden atau presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen di antaranya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dua Anggota DPD yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, serta Lieus Sungkarisma.
Tak hanya itu, tiga anggota DPD RI lainnya juga ikut melayangkan gugatan yang sama yakni Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra. Selanjutnya, 27 Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri, hingga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta Timur, Ikhwan Mansyur Situmeang juga turut menggugat presidential threshold menjadi nol persen.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(zik)