Mengatasi Licinnya Harga Minyak Goreng

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:50 WIB
loading...
A A A
Pada dasarnya pemerintah melalui kementerian/lembaga serta BUMN harus fokus dalam merealisasikan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pembentukan instrumen stabilisasi harga minyak goreng melalui kebijakan serta terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaannya menjadi hal yang tak terelakkan. Bahkan jika terjadi pelanggaran akan aturan yang telah dibentuk, pemerintah harus mampu mengambil tindakan tegas sampai dengan pencabutan ijin usaha perusahaan.
(poe)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0826 seconds (0.1#10.140)