Mengatasi Licinnya Harga Minyak Goreng

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:50 WIB
loading...
A A A
Menurut Badan Pusat Statistik 2019, pengusahaan lahan sawit olehPBS berkisar 55% dari 14,6 juta ha lahan sawit nasional. Perlu menjadi perhatian pemerintah karena lahan sawit tersebut sejatinya merupakan tanah negara yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga pemerintah dapat mewajibkan perusahaan swasta untuk menyediakan kebutuhan minyak goreng nasional yang sesuai dengan harga acuan.

Pentingnya pemerintah dalam mendorong BUMN dan PBS menyediakan minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah karena tanah yang ditanami sawit oleh perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya adalah tanah milik negara. Langkah tersebut adalah amanat dari adanya Pasal 33Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara itu, pemilik perusahaan besar sawit adalah para konglomerat yang termasuk ke dalam kategori 40 orang terkaya di Indonesia. Bahkan salah satu perusahaan perkebunan sawit seperti PT Astra Agro Lestari berhasil menggenjot laba hingga 600% pada September 2021,hingga mencapai Rp 1.544 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang “hanya” Rp 244 triliun. Dengan keuntungan yang segede alaihim itu, mestinya mereka juga berperan dalam penyediaan barang kebutuhan rakyat seperti minyak goreng,produk turunan sawit itu sendiri.

Para konglomerat itu sudah teramat kaya dan mereka perlu dimintakan tanggung jawabnya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara lebih merata. Pada 2020, lembaga riset SIGMAPHI melakukan perhitungan Material Power Index (MPI) dari 40 orang terkaya di Indonesia.

Hasilnya menunjukkan bahwa nilai MPI dari 40 orang terkaya di Indonesia sebesar hampir 800.000. Artinya, rata-rata aset milik 40 orang terkaya di sini setara dengan 800 ribu kali lipat aset yang dimiliki oleh rata-rata orang Indonesia. Kalau ini dibiarkan, alamat bahaya bagi keutuhan negara ini.

Maka, semakin mendesaklah kebutuhan pemerintah untuk mengatur lebih rinci kontribusi para konglomerat bagi kesejehateraan rakyat, termasuk dalam urusan penyediaan minyak goreng. Pemerintah harus bisa “memaksa” para konglomerat menciptakan harga sesuai acuan yang ditetapkan.

Daron Acemoglu dan James A Robinson, dalam buku WhyNation Fail (2012) mengemukakan bahwa, institusi pemerintah sangat menentukan keberhasilan ataupun kegagalan suatu bangsa.

Saat ini perusahaan besar sawit lebih fokus untuk mengekspor produk mereka karena kondisi harga yang tinggi dan lebih menguntungkan. Pemerintah perlu membuat aturan khusus terkait syarat ekspor sawit yang didalamnya tercantum tentang kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak sawit dalam negeri sesuai harga yang ditentukan pemerintah.

Pemerintah juga perlu mengatur harga penjualan minyak sawit dalam negeri karena akan itu berdampak pada produk turunannya seperti minyak goreng.

Untuk jangka pendek pemerintah dapat melakukan operasi pasar dalam rangka menyediakan minyak goreng yang sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga masyarakat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dapur mereka.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)