Masa Karantina dari Luar Negeri 7-10 Hari, Ini Aturan Barunya
Kamis, 06 Januari 2022 - 11:18 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Keputusan ini mengganti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022 yang telah ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” dikutip dalam surat yang diterima, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari
Sesuai surat tersebut, ketentuan bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang wajib melakukan karantina dari 14 hari menjadi 10 hari yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron, serta jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. “Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” bunyi keputusan tersebut.
Selain itu, dalam keputusan itu juga ditetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yakni:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai
Keputusan ini mengganti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022 yang telah ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” dikutip dalam surat yang diterima, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari
Sesuai surat tersebut, ketentuan bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang wajib melakukan karantina dari 14 hari menjadi 10 hari yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron, serta jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. “Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” bunyi keputusan tersebut.
Selain itu, dalam keputusan itu juga ditetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yakni:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai
Lihat Juga :