Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari

Senin, 03 Januari 2022 - 13:22 WIB
loading...
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional . Dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).

Untuk diketahui, lama karantina pelaku perjalanan internasional sebelumnya ditetapkan 10 sampai 14 hari tergantung negara asal.



Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan BIN melakukan pengawasan pelaksanaan karantina pelaku perjalanan internasional menyusul kenaikan kasus Omicron di Indonesia menjadi 136. Kenaikan mayoritas merupakan kasus impor dari luar negeri.

"Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul," kataya.

Jokowi menegaskan tidak ada lagi dispensasi maupun bayar-membayar dalam urusan karantina. "Oleh sebab itu saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," katanya.

Baca juga: Jokowi Minta BIN-Polri Awasi Karantina: Jangan Ada Dispensasi dan Bayar-bayar Lagi
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)