Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari
Senin, 03 Januari 2022 - 13:22 WIB
loading...
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional . Dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).
Untuk diketahui, lama karantina pelaku perjalanan internasional sebelumnya ditetapkan 10 sampai 14 hari tergantung negara asal.
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan BIN melakukan pengawasan pelaksanaan karantina pelaku perjalanan internasional menyusul kenaikan kasus Omicron di Indonesia menjadi 136. Kenaikan mayoritas merupakan kasus impor dari luar negeri.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/1/2022).
Untuk diketahui, lama karantina pelaku perjalanan internasional sebelumnya ditetapkan 10 sampai 14 hari tergantung negara asal.
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan BIN melakukan pengawasan pelaksanaan karantina pelaku perjalanan internasional menyusul kenaikan kasus Omicron di Indonesia menjadi 136. Kenaikan mayoritas merupakan kasus impor dari luar negeri.
Lihat Juga :