Masa Karantina dari Luar Negeri 7-10 Hari, Ini Aturan Barunya

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:18 WIB
loading...
Masa Karantina dari...
Pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan ini mengganti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022 yang telah ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” dikutip dalam surat yang diterima, Kamis (6/1/2022).



Sesuai surat tersebut, ketentuan bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang wajib melakukan karantina dari 14 hari menjadi 10 hari yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron, serta jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. “Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” bunyi keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan itu juga ditetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yakni:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari



3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Selter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Selter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT): Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.



Sementara itu, karantina terpusat terpusat tersebut dikhususkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan ketentuan:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)