Keadilan bagi Peternak Telur
Kamis, 06 Januari 2022 - 07:54 WIB
loading...
A
A
A
Satu yang pasti, harga biaya produksi telur memang kian mahal. Dengan harga pakan Rp7.000 per kg, biaya pokok produksi telur saat ini mencapai Rp24.500 per kg. Ditambah margin pedagang dan pengangkutan Rp6.800 per kg, harga telur di konsumen akhir berkisar Rp30.000 hingga Rp31.000 per kg.
Harga ini jauh di atas acuan yang diatur di Permendag 7/2020: Rp24.000 per kg. Mengusung alasan heroik, yakni tak ingin membebani konsumen, pemerintah buru-buru menggelar operasi pasar. Harga telur dibanderol Rp25.000 per kg.
Langkah pemerintah yang demikian sigap membela konsumen kembali mengusik rasa keadilan. Pemerintah –sebagai pemegang mandat dari negara—seharusnya bertindak sebagai wasit yang adil. Dalam kasus ternak unggas, keadilan itu miring ke konsumen. Sementara produsen kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan. Jika pemerintah siap menegakkan harga acuan telur di konsumen sebesar Rp24.000 per kg, mengapa sikap serupa tidak muncul kala harga telur tersungkur? Bukankah ada harga acuan pembelian telur di tingkat produsen Rp19.000-Rp21.000 per kg dan harga jagung Rp4.500 per kg?.
Selain bias konsumen, kebijakan pemerintah hari-hari ini kasat mata lebih menguntungkan pelaku usaha besar. Pengusaha minyak goreng, misalnya, dibiarkan melanggar harga acuan berhari-hari, berminggu-minggu, dan berbulan-bulan.
Dalihnya, harga minyak sawtit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng, melejit. Jika pelanggaran ini terjadi pada pengusaha gula dan beras, hampir pasti akan ditindak Satgas Pangan. Artinya, kebijakan buat pelaku usaha besar bisa disesuaikan meski melanggar aturan. Sebaliknya, bagi petani kebijakan mesti tegak. Kemanakah peternak/petani harus mencari keadilan?
Konstitusi menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi hidup dan kehidupan setiap warga negara. Artinya, pemerintah berkewajiban melindungi dan mengembangkan aneka pekerjaan dan sumber penghidupan warga.
Merujuk pada dasar ini, pemerintah yang berhasil adalah pemerintah yang melindungi dan menciptakan aneka pekerjaan dan sumber penghidupan warga. Bukan malah mematikan dengan membuat kebijakan yang berat sebelah. Keadilan ini yang dituntut peternak rakyat lewat jaminan kepastian usaha. Usaha peternak rakyat harus ditempatkan setara pelaku usaha lainnya.
Harga ini jauh di atas acuan yang diatur di Permendag 7/2020: Rp24.000 per kg. Mengusung alasan heroik, yakni tak ingin membebani konsumen, pemerintah buru-buru menggelar operasi pasar. Harga telur dibanderol Rp25.000 per kg.
Langkah pemerintah yang demikian sigap membela konsumen kembali mengusik rasa keadilan. Pemerintah –sebagai pemegang mandat dari negara—seharusnya bertindak sebagai wasit yang adil. Dalam kasus ternak unggas, keadilan itu miring ke konsumen. Sementara produsen kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan. Jika pemerintah siap menegakkan harga acuan telur di konsumen sebesar Rp24.000 per kg, mengapa sikap serupa tidak muncul kala harga telur tersungkur? Bukankah ada harga acuan pembelian telur di tingkat produsen Rp19.000-Rp21.000 per kg dan harga jagung Rp4.500 per kg?.
Selain bias konsumen, kebijakan pemerintah hari-hari ini kasat mata lebih menguntungkan pelaku usaha besar. Pengusaha minyak goreng, misalnya, dibiarkan melanggar harga acuan berhari-hari, berminggu-minggu, dan berbulan-bulan.
Dalihnya, harga minyak sawtit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng, melejit. Jika pelanggaran ini terjadi pada pengusaha gula dan beras, hampir pasti akan ditindak Satgas Pangan. Artinya, kebijakan buat pelaku usaha besar bisa disesuaikan meski melanggar aturan. Sebaliknya, bagi petani kebijakan mesti tegak. Kemanakah peternak/petani harus mencari keadilan?
Konstitusi menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi hidup dan kehidupan setiap warga negara. Artinya, pemerintah berkewajiban melindungi dan mengembangkan aneka pekerjaan dan sumber penghidupan warga.
Merujuk pada dasar ini, pemerintah yang berhasil adalah pemerintah yang melindungi dan menciptakan aneka pekerjaan dan sumber penghidupan warga. Bukan malah mematikan dengan membuat kebijakan yang berat sebelah. Keadilan ini yang dituntut peternak rakyat lewat jaminan kepastian usaha. Usaha peternak rakyat harus ditempatkan setara pelaku usaha lainnya.
(ynt)
Lihat Juga :