Penahanan Habib Bahar Dinilai Tak Memiliki Alasan Hukum
Selasa, 04 Januari 2022 - 15:14 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai alasan kepolisian menahan kliennya tidaklah masuk akal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith , Ichwan Tuankotta menilai alasan kepolisian menahan kliennya tidaklah masuk akal. Sebab, kliennya dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu dibuktikan ketika Bahar langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Kliennya, kata Ikhwan, ditahan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Kembali Jadi Tersangka dan Ditahan, Habib Bahar Kirim Pesan Begini
"HBS menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif, maka alasan penahanan sama sekali tak beralasan hukum," ucap Icwan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: TA, Pengunggah Ceramah Habib Bahar ke Medsos hingga Viral Jadi Tersangka
Hal itu dibuktikan ketika Bahar langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Kliennya, kata Ikhwan, ditahan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Kembali Jadi Tersangka dan Ditahan, Habib Bahar Kirim Pesan Begini
"HBS menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif, maka alasan penahanan sama sekali tak beralasan hukum," ucap Icwan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: TA, Pengunggah Ceramah Habib Bahar ke Medsos hingga Viral Jadi Tersangka
Lihat Juga :