4 Kabupaten di Madura Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:46 WIB
loading...
4 Kabupaten di Madura Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya
Empat daerah di Pulau Madura masuk level 3, yakni Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022. Empat daerah di Pulau Madura masuk level 3, yakni Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan.

Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis Mendagri dalam instruksinya dikutip, Selasa (4/1/2022).



Berikut aturan lengkap di daerah PPKM Level 3:

A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:

- Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial:

- Diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Daerah Level 1 Bertambah

C. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6964 seconds (0.1#10.140)